JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasir Djamil.
“Tuntutan jaksa itu terlalu rendah dan terkesan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Padahal bila dibandingkan dengan kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia selama ini tuntutan jaksa justru lebih tinggi,” kata Nasir Jamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Nasir menegaskan, kasus tersebut tidak sampai menimbulkan reaksi masyarakat yang berlebihan seperti kasus Ahok ini. Padahal, kata Nasir, terdakwa telah jelas-jelas dan secara sadar mengungkapkan kalimat yang berujung pada penistaan dan menimbulkan reaksi masyarakat.
“Ini kok aneh ya, kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan, hanya dituntut dua tahun percobaan, gak bener ini,” jelas Nasir.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu mencontohkan, kasus Arswendo tahun 1990 dan kasus HB Jassin 1968, menunjukkan bahwa tuntutan jaksa sampai lebih dari dua tahun penjara dan ada yang hanya 1 tahun percobaan.
“Justru hanya dituntut lebih tinggi sedikit dari kasus HB Jassin, gak benar itu!,” tegasnya.
Meskipun demikian, Nasir masih berharap bahwa agar hakim dapat memutuskan kasus Ahok nanti sesuai rasa keadilan yang sesuai fakta persidangan. Sehingga publik pun dapat merasakan keadilan dari putusan itu. []
Sumber:Republika