CALON presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai penangkapan pelaku pengancaman dirinya di TikTok dan satu pelaku lagi di Kaltim yang menyerahkan diri ke polisi. Anies menilai ancaman keselamatan masuk ranah pidana.
“Ancaman atas keselamatan, maka itu masuknya ranah pidana. Bukan lagi ranah soal kebebasan berbicara,” kata Anies di Bandara Patimura, Ambon, Maluku, dikutip Antara, Senin (16/1/2024).
“Saya mengapresiasi sekali Pak Kapolri yang cepat tanggap, tuntas mencari dan menemukan lalu memproses hukum pelaku,” katanya.
BACA JUGA: Jusuf Kalla Bicara soal Wacana Gabungnya Koalisi Anies-Ganjar di Putaran Dua
Pelaku yang mengancam tembak Anies di Kalimantan Timur telah menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (13/1). Pelaku mengancam Anies melalui akun Instagram @rifanariansyah.
Anies menilai kebebasan berbicara harus dilindungi salah satunya dengan tidak membiarkan pribadi-pribadi yang mengancam keselamatan. Dia mengatakan jika pelaku masih di bawah umur harus dibina.
“Ini perlu jadi pelajaran, bila terjadi pada anak usia di bawah umur, ya dibina supaya tidak melakukan kekeliruan yang sama. Bila terjadi pada orang dewasa maka hukum orang dewasa berlaku,” kata Anies.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan pelaku menyerahkan diri setelah polisi berhasil mengidentifikasi akun miliknya.
Saat itu, polisi menghubungi pihak keluarga pemilik akun media sosial tersebut. Yusuf mengatakan pelaku telah menghapus akun tersebut. Namun, jejak digital pelaku masih ada.
“Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan,” kata Yusuf.
BACA JUGA: Anies Siap Hadir Adu Gagasan Antikorupsi di KPK
“Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, Polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan,” jelas Yusuf.
Terkait hal ini, polisi juga sudah melakukan gelar perkara dengan melibatkan tim yang sudah dibentuk, termasuk saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus ini.
“Hal ini untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya,” katanya. []
SUMBER: DETIK