BACAPRES Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menyebut program rumah DP Rp 0 persen saat ini masih terus dijalankan. Sistem tersebut kini juga diikuti oleh pihak swasta.
“Program itu jalan, dan program terobosan ini diikuti oleh swasta, sekarang teman-teman bisa saksikan banyak tawaran-tawaran ke pemilikan rumah dengan DP 0 rupiah,” ujar Anies pada acara ‘Desak Anies’, di Pos Bloc, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Anies menjelaskan, program tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu. Berkat adanya program ini, masyarakat yang dahulunya sewa rumah, kini bisa punya hunian sendiri.
BACA JUGA:Â Gerakan Pemuda Kabah Deklarasi Anies Capres 2024, Tak Ikut Arah PPP
“Ini merupakan skema pembiayaan untuk orang yang tidak bisa menabung, atau orang yang tidak bisa menabung untuk bayar DP, mereka diberi keleluasaan,” ungkapnya.
Anies menambahkan, masyarakat yang mendapat program tersebut asetnya bertambah karena memiliki rumah sendiri. Dan menurutnya, persentase rumah dengan DP 0 itu sangat besar di Jakarta.
“Ketika mereka punya rumah maka mereka punya aset karena nilai rumahnya bertambah,” tuturnya.
“Jadi bukan hanya jalan, persentase rumah baru DP itu sangat besar di Jakarta,” tambah dia.
Hunian DP 0 Rupiah Diubah Jadi Hunian Terjangkau Milik
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur program Hunian DP Nol Rupiah. Kini, program itu berubah nama menjadi Hunian Terjangkau Milik.
“Menanggapi pertanyaan Saudara atas publikasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui akun Jakhabitat dimana nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum kepada wartawan, Kamis (22/6).
BACA JUGA:Â Golkar-PAN Merapat ke Prabowo, Begini Tanggapan Partai Pro Anies
Retno menjelaskan langkah ini diambil untuk menambah informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) dari Pemprov DKI. Hal ini merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang FPPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tidak hanya berupa kredit DP/Down Payment sebesar 20% namun dapat diberikan kredit Full Payment sebesar 100%, sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya,” jelasnya. []
SUMBER: DETIK