APA status hadist anjuran membaca Surat Yasin pada malam Jumat?
Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan hadis yang dimaksud adalah:
من قرأ ليلة الجمعة حم الدخان ويس أصبح مغفورًا له
Barang siapa yang membaca pada malam Jumat, Haamim Ad Dukhan dan Yaasin, maka pada paginya dia akan mendapatkan ampunan.
Hadis ini dikeluarkan oleh: Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2477, dengan sanad:
Berkata kepada kami Abu Abdirrahman As Salami, berkata kepada kami Ahmad bin Ali bin Al Hasan, berkata kepada kami Ahmad bin Yusuf As Salami,
berkata kepada kami ‘Ammar bin Harun Ats Tsaqafi, berkata kepada kami Hisyam bin Ziyad, dari Abu Hurairah Abu Ya’la dalam Musnadnya No. 6232, dengan sanad:
Berkata kepada kami Yahya bin Ayyub, berkata kepada kami Mush’ab bin Miqdam, berkata kepada kami Abul Miqdam, dari Abu Hurairah Imam Muhammad bin Ad Dhurais dalam Fadhail Al Quran 213, dengan sanad:
BACA JUGA: 6 Sahabat Penyampai Surat Nabi Muhammad ﷺ
Mengabarkan kepada kami ‘Ammar bin Harun Ats Tsaqafi, berkata kepada kami Abu Al Miqdam, berkata kepada kami Al Hasan, dari Abu Hurairah Imam Al Ashfahani dalam At Targhib wat Tarhib 244,
dengan sanad: Zaid bin Al Huraisy, mengabarkan kami Al Aghlab bin Tamim, mengabarkan kami Ayyub dan Yunus, dari Al Hasan, dari Abu Hurairah Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal 2698, dengan tanpa sanad.
Status Hadist Anjuran Membaca Surat Yasin pada Malam Jumat: Lemah
Para ulama hadis telah mendhaifkan hadis ini, disebabkan ada beberapa perawi yang dinilai bermasalah, yakni: Hisyam bin Ziyad adalah Abul Miqdam Al Bashri.
Para ulama telah mendhaifkannya. Imam Yahya bin Ma’in berkata: Laisa bitsiqah (bukan orang terpercaya).
Imam Ahmad bin Hambal berkata: dhaiful hadits (hadisnya lemah). Imam Abu Hatim mengatakan: Laisa bil qawwi dhaiful hadits (bukan orang yang kuat dan dia lemah hadisnya).
Imam Abdurrahman bin Abi Hatim mengatakan: “Beliau bertetangga dengan Al Walid Ath Thayalisi dan dia tidak pernah meriwayatkan hadis darinya dan dia tidak meridhainya.” (Al Jarh wat Ta’dil, 9/58)
Imam An Nasa’i mengatakan: matruk (ditinggalkan haditsnya). Imam Ibnu Hibban mengatakan: “Dia meriwayatkan hadis-hadis palsu dari orang-orang tsiqah.”
Imam Al Bukhari mengatakan: “Manusia membincangkan dia.” Imam Abu Daud mengatakan: “Dia tidak bisa dipercaya.” (Mizanul I’tidal, 4/298, Mukhtashar Al Kaamil fidh Dhuafa, Hal. 783)
‘Ammar bin Harun, dia adalah Abu Yasir Al Mustamili Para ulama juga telah mendhaifkannya. Imam Abu Hatim dan Imam Musa bin Harun mengatakan: matrukul hadits (hadisnya ditinggalkan).
Imam Ibnu ‘Adi mengatakan: kebanyakan riwayat darinya tidak terjaga, dan dia mencuri hadis. (Mizanul I’tidal, 3/171. Tahdzibut Tahdzib, 7/357, Adh Dhuafa wal Matrukin, 2/202)
Imam Ali bin Al Madini ditanya tentang ‘Ammar bin Harun, dan Beliau tidak meridhainya. (Dhuafa Al ‘Uqaili, 3/319), Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: dhaif. (Taqribut Tahdzib, Hlm. 710)
Al Aghlab bin Tamim, dia adalah Aghlab bin Tamim bin An Nu’man Abu Hafsh Al Kindi Al Bashri Imam Ibnul Jauzi menyebutkan tentang penilaian ulama terhadap Aghlab bin Tamim.
Imam Yahya mengatakan: laisa bisyai’ (bukan apa-apa). Imam Bukhari mengatakan: munkarul hadits (hadisnya munkar).
Imam Ibnu Hibban mengatakan: dia meriwayatkan dari orang-orang terpercaya yang bukan hadis-hadis mereka, dia telah keluar dari pribadi yang layak dijadikan hujjah karena banyak kekeliruannya.
(Adh Dhuafa wal Matrukin No. 449) Zaid bin Al Huraisy, dia adalah Zaid bin Al Huraisy Al Ahwadzi Imam Ibnu Hibban mengatakan: barangkali dia melakukan kesalahan. (Ats Tsiqat, 8/251, No. 13282),
Imam Yahya bin Said Al Qaththan mengatakan: majhuul haal (tidak diketahui keadaannya). (Dzail Mizanil I’tidal, No. 398)
Nah, oleh karena semua sanad hadis ini memiliki perawi yang cacat, maka para ulama mendhaifkan hadits ini.
Imam Al Baihaqi sendiri berkomentar tentang hadis ini:
تفرد به هشام و هو هكذا ضعيف
Hisyam meriwayatkannya secara menyendiri, dan oleh karenanya hadits ini dhaif. (Syu’abul Iman No. 2477)
Syaikh Husein Salim Asad berkata: isnaduhu dhaif (isnadnya dhaif). (Musnad Abi Ya’la No. 6232),
sementara Syaikh Al Albani juga mendhaifkannya, dengan menyebut: dhaif jiddan. (As Silsilah Adh Dhaifah No.5111).
Status Hadist Anjuran Membaca Surat Yasin pada Malam Jumat: Hadist Serupa
Kemudian … Ada hadis serupa, tetapi tidak menyebutkan “malam Jumat”, melainkan menyebutkan malam hari secara umum. Hadis itu berbunyi:
من قرأ { يس } في ليلة أصبح مغفورا له
Barangsiapa yang membaca surat Yasin pada malam hari, maka dia akan diampuni pada pagi harinya.
BACA JUGA: Hukum Mengulang Surat yang Sama ketika Shalat
Hadis ini dikeluarkan oleh: Imam Abu Ya’la dalam Musnadnya No. 6224, dengan sanad: Berkata kepada kami Ishaq bin Israil, berkata kepada kami Hajaj bin Muhammad,
berkata kepada kami Hisyam bin Ziyad, dari Al Hasan, katanya: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: … (disebut hadis di atas)
Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal 2626, dari Ibnu Mas’ud, tanpa disebutkan sanadnya Imam Al Bushiri Rahimahullah mengomentari hadis di atas:
هذا إسناد ضعيف ، لضعف هشام بن زياد.
Isnad ini dhaif, karena kedhaifan Hisyam bin Ziyad. (Al Ittihaf Al Khairah, 6/259)
Tentang kedhaifan Hisyam sudah disebutkan sebelumnya.
Syaikh Al Albani juga mendhaifkannya. (Dhaiful Jami’ No. 5787), begitu pula Syaikh Husein Salim Asad menyebutnya: dhaif jiddan (sangat lemah). (Musnad Abi Ya’la No. 6224) []
SUMBER: ALFAHMU.ID