ANJURAN shalat taubat suadah sepantasnya bagi seorang muslim untuk bersemangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala, mendekatkan diri pada-nya, dan tidak terjerumus dalam kubangan maksiat.
Namun bagaimana jika seseorang terlanjur terjerumus dalam dosa ? Jawabnya, ia punya kewajiban untuk bersegera bertaubat dan kembali pada Allah. Dan bertaubat dan kembali pada Allah. Rasulullah ﷺ sendiri menyunahkan shalat taubat ketika seseorang benar-benar ingin bertaubat.
Shalat taubat adalah shalat yang disunnahkan berdasarkan kesepakatan empat madzhab. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakr Ash Shiddiq, Rasulullah ﷺ bersabda,
“Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua raka’at kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (HR. Tirmidzi no. 406, Abu Daud no. 1521, Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Meskipun sebagian ulama mendhoifkan hadits ini, namun kandungan ayat (Ali Imron ayat 135) sudah mendukung disyariatkannya shalat taubat.
Shalat taubat ini bisa cukup dengan dua raka’at dan cukup niat dalam hati, tanpa perlu melafazhkan niat tertentu.
Kapan waktu pelaksanaan? Tidak ada keterangan waktu pelaksanaannya, boleh dilakukan siang atau malam hari. Bahkan di waktu terlarang untuk shalat sekalipun, seseorang boleh melakukannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
BACA JUGA: Ini Dia Tata Cara Shalat Taubat
“Demikian pula shalat taubat (termasuk shalat yang memiliki sebab dan harus segera dilakukan, sehingga boleh dilakukan meskipun waktu terlarang untuk shalat
Jika seseorang berbuat dosa, maka taubatnya itu wajib, yaitu wajib segera dilakukan. Dan disunnahkan baginya untuk melaksanakan shalat taubat sebanyak dua raka’at. Lalu ia bertaubat sebagaimana keterangan dalam hadits Abu Bakr Ash Shiddiq.”
Setelah seseorang mengetahui anjuran shalat taubat, ia pun harus memenuhi syarat-syarat taubat. Apa saja syarat-syaratnya? Secara ringkas dikatakan oleh para ulama sebagaimana disampaikan Ibnu Katsir,
Anjuran shalat taubat Secara lebih rinci, syarat-syarat taubat adalah:
Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi.
Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.” ‘Umar, ‘Ali dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal.
Tidak terus menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera tinggalkan dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Dan jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf.
Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima.
Tidak dipungkiri bahwa setiap hamba Allah pastilah pernah melakukan perbuatan salah dan dosa. Dan ketika ini terjadi pada seseorang Islam memerintahkan untuk segera bertaubat dengan meminta ampunan kepada Allah, menyesali perbuatan salahnya, dan bertekad kuat untuk tidak akan lagi mengulangi dosa kesalahan yang sama.
Karena taubat merupakan suatu kewajiban bagi orang yang bersalah maka menunda bertaubat dari satu kesalahan merupakan sebuah dosa yang juga mesti ditaubati.
BACA JUGA: 4 Langkah Taubat Sebenar-benarnya
Demikian Syekh Nawawi Banten menyampaikan dalam kitabnya Nihâyatuz Zain (Bandung: Syirkah Al-Ma’arif, tt, hal. 106). Masih menurut beliau bahwa bila taubat yang dilakukan seseorang itu benar maka secara pasti ia akan melebur dosa yang telah dilakukan meskipun itu dosa besar seperti kufur dan lainnya.
Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
“Setiap anak keturunan Adam adalah orang yang berbuat kesalahan, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah orang yang bertaubat.” (HR. Ibnu Majah; lihat Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulûghul Marâm, [Semarang: Usaha Keluarga], tt., hal. 302).
Namun demikian Syekh Nawawi juga menganggap sah shalat taubat yang dilakukan setelah orang yang bersangkutan bertaubat, bukan sebelumnya.[]