Oleh: Ayu Mela Yulianti, SPT
Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat
Tangerang
ayumela1977@gmail.com
TIDAK pernah berhenti, serangan terhadap ajaran Islam. Kali ini yang diserang dan dipermasalahkan adalah tentang poligami. Padahal sejatinya pihak yang menyerang konsep poligami sebagai salah satu ajaran Islam sejatinya tidak memiliki pemahaman tentang apa itu poligami.
Kalaupun ada upaya untuk memahamkan tentang poligami sebagai salah satu solusi kemanusiaan yang Syariat Islam tetapkan. Tetaplah pihak penyerang tidak akan pernah mau menerima kebenaran poligami sebagai salah satu solusi permasalahan manusia. Tersebab pihak penyerang telah terbutakan hati dan fikirannya oleh hawa nafsunya sendiri. Padahal menyerang poligami sebagai ajaran Islam bisa masuk dalam kategori penodaan agama.
BACA JUGA: Ketika Suami Dipaksa Poligami oleh Sang Istri
Jika mau lebih sedikit jujur, faktanya, poligami banyak diambil sebagai jalan keluar oleh banyak kalangan manusia. Ketika mereka menghendaki kesucian pergaulan dan keterjagaan nasab manusia. Karena efek dari pilogami ini adalah lahir rumah tangga dan keluarga yang itu adalah sebuah jalan dalam menjaga nasab dan kesucian manusia, yang darinya lahir hak dan kewajiban, yang darinya juga lahir apa yang disebut sebagai tanggung jawab.
Poligami, biasanya diambil sebagai salah satu solusi atas permasalahan agar memiliki anak, isteri yang sakit dan tidak mampu memenuhi nafkah batin suaminya, membantu kehidupan wanita lain yang kesusahan dengan jalan menikahinya dan lain sebagainya. Ini adalah kebanyakan motif dilakukannya poligami oleh manusia biasa. Boleh dan sah-sah saja.
Ada juga karena tertarik dengan kecantikan, kekayaan, keturunan atau agama dari wanita lain, kemudian memperisterinya tanpa menceraikan isteri pertamanya. Akhirnya hidup berpoligami. Ini juga boleh dilakukan manusia. Halal, selama ada dalam bingkai pernikahan.
Praktik pernikahan poligami antara manusia biasa jelas sangat berbeda dengan praktek poligami yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw. Karena praktek poligami manusia dibatasi hanya sampai empat isteri dan motif poligami nya diserahkan pada manusia itu sendiri.
Sedangkan praktik poligami yang dijalani oleh Rasulullah Muhammad Saw terkait dengan beberapa hukum syariat yang ingin Allah SWT turunkan, untuk mengatur kehidupan pernikahan dan rumah tangga manusia. Tidak bisa disamakan. Selain itu Rasulullah Muhammad SAW juga pernah menjalani kehidupan monogami bersama Khadijah ra, diawal masa kehidupan rumah tangganya, kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Jika dalam praktik kehidupan berpoligami, ada banyak gesekan perasaan, itu adalah hal yang wajar, karena semua manusia memiliki perasaan. Ada perasaan cemburu dan lain sebagainya, itu juga adalah sesuatu yang wajar. Tinggal bagaimana mengelola perasaan cemburu tadi. Karena perasaan cemburu tidak akan merubah status halal pergaulan suami isteri didalam kehidupan poligami. Inilah kebaikannya. Ada penjagaan dan jaminan kehalalan pergaulan suami isteri dalam kehidupan poligami.
Berbeda dengan kehidupan monogami “yang dipaksakan”, bisa jadi menyeret sebagian manusia terperosok dalam pergaulan bebas yang diharamkan. Alih-alih menjaga kesetiaan terhadap pasangan atau isteri tunggalnya dan tidak ingin menyakiti hati pasangan atau isteri tunggalnya, malah terjebak dalam pergaulan haram dan menyakiti wanita di luar kehidupan rumah tangga monogaminya. Menjadi pelanggan dan aktivis prostitusi. Inilah bahayanya, ketika solusi permasalahan manusia hanya diserahkannya pada perasaan dan hawa nafsu manusia saja.
Karenanya, poligami pada faktanya memang tidak bisa ditolak sebagai salah satu solusi permasalahan manusia, ia akan senantiasa ada sebagai satu solusi selama kehidupan manusia itu ada.
Selain itu, Islam tidak pernah mempermasalahkan atas pilihan kehidupan dalam berumah tangga dan berkeluarga. Apakah akan monogami atau poligami. Semua diserahkan kepada manusia itu sendiri. Karena baik kehidupan monogami atau poligami kedua-duanya baik dalam pandangan Syariat Islam, yaitu sama-sama baik yaitu dalam rangka membentuk kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah warahmah.
Tidak ada jaminan manusia bersih dari perasaan cemburu, saat menjalani pernikahan, baik monogami maupun poligami. Perasaan itu akan senantiasa hadir selama manusia hidup, namanya juga perasaan. Tinggal bagaimana manusia itu mengatur perasaan cemburu yang tiba-tiba hadir dengan mengendalikannya dengan pemikiran yang dimilikinya. Karenanya menjadi penting memiliki pemikiran yang bersih dan jujur.
BACA JUGA: Mengapa Rasulullah Larang Ali Poligami?
Karenanya, Penerimaan terhadap konsep poligami ini bukanlah penerimaan dengan perasaan dan hawa nafsu. Akan tetapi penerimaan dengan iman, yaitu penerimaan sepenuh hati sebagai satu kesadaran penuh bahwa poligami adalah salah satu hukum syariat yang Allah SWT turunkan sebagai salah satu solusi atas permasalahan manusia, yang bersifat pilihan, boleh diambil atau tidak, yang membawa kebaikan bagi manusia, yaitu terjaganya kesucian dan nasab manusia.
Jadi mau monogami atau poligami, sah-sah saja. Selama pilihan monogami atau poligami itu dapat menjamin terjaganya kesucian dan nasab manusia. Selama Allah SWT dan RasulNya memperbolehkannya, kenapa manusia mempermasalahkannya? Tersebab sejatinya yang paling tahu manusia dan karakternya sebagai manusia hanyalah Allah SWT.
Karenanya, tidaklah patut manusia menolak dan mempermasalahkan hukum poligami yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan RasulNya.
Wallahualam. []
Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi di luar tanggung jawab redaksi.