BAIK akikah maupun kurban merupakan ibadah yang dianjurkan. Persamaan di antara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar).
Perbedaannya dari keduanya lebih pada waktu pelaksanaannya. Kurban hanya dapat dilakukan pada bulan DzulHijjah saja. Sedangkan akikah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan lagi pada hari ketujuh kelahirannya.
BACA JUGA: Niat Qurban dan Aqiqah Sekaligus, Bolehkah?
Pada dasarnya akikah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya. Artinya anjuran untuk menyembelih hewan akikah, sangat ditekankan kepada orang tua sang bayi. Itu juga jika diberi kelapangan rezeki untuk sekadar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.
Rasulullah SAW bersabda: “Akikah menyertai lahirnya seorang bayi.” (HR. Bukhari).
Namun, para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan akikah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh.
Setelah itu, anjuran akikah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan akikah sendiri lebih baik dari pada tidak melaksanakannya.
Lalu, manakah yang harus didahulukan antara kurban dan akikah?
Jawaban paling sesuai adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha, maka afdholnya mendahulukan kurban adalah lebih baik dari pada malaksanakan akikah.
Namun, ada pendapat dari imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan akikah sekaligus.
Referensi yang digunakan mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:
BACA JUGA: Kurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Baik?
Ibnu Hajar berkata: “Seandainya ada seseorang menginginkan dengan1 kambing untuk kurban dan akikah, maka hal ini tidak cukup.” Berbeda dengan al-‘allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan akikah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.
Konsekuensi yang mungkin kotradiktif dari pendapat imam Ramli ini adalah dalam pembagian dagingnya. Mengingat daging kurban lebih afdhol dibagikan dalam kondisi mentah.
Sementara akikah dibagikan dalam kondisi siap saji. Problem ini tentunya tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal pokok. Kedua cara pembagian daging tersebut adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah. []
SUMBER: NU.OR.ID