SEBUAH keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah adalah impian dari setiap Muslim. Namun terkadang, ada saja hal yang menjadi penghalang terwujudnya hal tersebut. Seperti halnya masalah yang hadir dari kedua keluarga. Yakni keluarga dari pihak istri dan suami.
Tak sedikit antara keluarga suami dan istri terjadi perselisihan. Di sinilah, biasanya pihak istri merasa bimbang untuk memilih, mana yang harus ditaati. Istri ingin berpihak kepada keluarga karena menaati dan berbuat baik pada kedua orang tua termasuk menjalankan perintah Allah.
Namun, menjadi sebuah pertimbangan kembali ketika mendengar sabda Rasulullah SAW, “Sekiranya aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, pasti aku akan perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya,” (HR. Ibnu Majah VI/30).
Dengan demikian, untuk waktu yang lama perselisihan tersebut belum berhasil terselesaikan. Lalu, harus dipihak manakah yang diambil oleh seorang istri?
Tak diragukan lagi bahwa hak kedua orang tua wajib ditunaikan. Menaati kedua orang tua secara makruf dan berbuat baik kepada keduanya telah Allah perintahkan dalam banyak ayat. Sebagai istri, Anda juga wajib menunaikan hak suami. Mereka berdua sama-sama mempunyai hak yang wajib Anda penuhi. Anda berkewajiban untuk menunaikan hak masing-masing.
Mengenai kepada siapa Anda harus berpihak ketika terjadi perselisihan, maka Anda harus berpihak pada orang yang benar. Jika suami Anda yang benar dan ayah Anda salah, Anda harus berpihak pada suami dan menasihati ayah. Namun, jika sebaliknya maka Anda harus berpihak pada ayah dan menasihati suami. Jadi, Anda harus berpihak pada kebenaran dan menasihati siapa yang salah di antara keduanya.
Demikianlah sikap yang hendaknya Anda ambil ketika keduanya berselisih. Selain itu, upayakan untuk mendamaikan keduanya semampu Anda. Sebab, mendamaikan orang (yang berselisih), apalagi sesama kerabat, termasuk amal ketaatan yang agung. Anda akan mendapat pahala dari Allah ketika melakukannya.
Allah SWT berfirman, “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia,” (QS. An-Nisa: 114).
Bagi keluarga yang sedang menghadapi masalah perselisihan tersebut, hendaklah keduanya bertakwa kepada Allah, bermuamalah dengan persaudaraan yang berdasarkan Islam dengan hak kekerabatan yang ada di antara keduanya. Kedua belah pihak hendaknya melupakan perselisihan yang pernah terjadi serta saling memaafkan. Sebab, beginilah sifat-sifat seorang Muslim. Selain itu, janganlah mengikuti hawa nafsu atau setan. Selalulah memohon perlindungan kepada Allah dari segala bujuk rayu setan. []
Sumber: Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan/Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan/150 Problem Rumah Tangga yang Sering Terjadi/Karya: Nabil Mahmud/Penerbit: Aqwam