SEMARANG—Antisipasi dampak negatif perayan Valentine Day, Dinas Pendidikan Kota Semarang menerbitkan surat edaran mengenai pelarangan perayaan Hari Kasih Sayang pada 14 Februari 2017 baik di dalam maupun luar lingkungan sekolah.
“Surat edaran ini ditujukan agar anak didik tetap fokus dalam mengikuti segala proses belajar mengajar di sekolah. Kami mengimbau anak-anak fokus belajar,” kata Bunyamin, Kepala Disdik Kota Semarang di Semarang, lansir Antara, Minggu (12/1/2017).
Ada tiga poin yang tertuang dalam SE Nomor 003/816 tersebut, pertama melarang kegiatan siswa untuk merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) di dalam maupun luar lingkungan sekolah.
Kedua meminta sekolah untuk membuat SE kepada semua orang tua atau wali murid untuk mengawasi putra dan putrinya.
Ketiga adalah seruan kepada sekolah untuk menindaklanjuti SE Disdik Kota Semarang itu.
Pelarangan perayaan Valentine itu, lanjut Bunyamin, untuk mengantisipasi dampak-dampak negatif yang ditimbulkan, seperti narkoba dan seks bebas, sebab generasi muda harus menyiapkan masa depannya secara lebih baik.
“Jadi, prinsipnya adalah kami jaga-jaga sehingga semuanya memberikan perhatian. Jangan sampai, nanti sekolah malah tidak memperhatikan anak-anak didiknya sehingga melakukan hal negatif yang merugikan dirinya sendiri,” katanya.
Namun, kata dia, pihaknya tidak melarang, misalnya ada siswa memberikan atau membagi-bagikan cokelat kepada kawan-kawannya dengan tujuan untuk menjalin persaudaraan, gotong royong, maupun tujuan positif yang lainnya.
“Begini, yang kami imbau itu jangan sampai melakukan kegiatan yang merugikan atau negatif. Kalau misalnya, mau memberikan cokelat, ya, boleh saja. Yang tidak boleh itu kalau kemudian melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma,” katanya.
Kalau memang mau menggelar kegiatan yang bermanfaat, seperti pentas seni, kegiatan olahraga, keagamaan, lanjut dia, dipersilakan, tetapi jangan sampai siswa kemudian kumpul-kumpul tidak jelas yang bisa menyeret ke narkoba dan seks bebas.
Selain itu, Bunyamin mengingatkan seluruh sekolah dan kalangan orang tua untuk mengawasi kegiatan anak-anak saat 14 Februari 2017, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah sebagai antisipasi terhadap dampak negatif dari perayaan Valentine.
“Kami sudah berkoordinasi dan memberikan arahan kepada para guru dan pembina OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) untuk selalu memberikan arahan dan bimbingan kepada anak-anak didik di masing-masing sekolah,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan prinsipnya tidak ada larangan perayaan Hari Kasih Sayang asalkan tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma agama dan bertentangan dengan budaya luhur bangsa.
Mengenai SE dari Disdik tersebut, Hendi, sapaan akrab orang nomor satu di Semarang itu mengaku sudah mendengar dan mengetahui, tetapi belum secara detail mendapatkan penjelasan dari kepala dinas mengenai isi surat tersebut.
“Prisipnya, jika ada anak muda sepanjang dia tidak melanggar norma-norma agama dan tidak bertentangan dengan budaya bangsa, serta bisa menjaga diri, ya, silahkan aja. Itu (SE, red.) kan sifatnya sebagai antisipasi,” pungkasnya. []