KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung pemimpin muda soal gugatan usia capres/cawapres. Malah, Anwar Usman mencontohkan Nabi Muhammad SAW dalam persoalan itu.
“Saya sekai lagi, tidak bermaksud, karena belum putus ya. Insya Allah, pemeriksaan selesai, tinggal nunggu putusan,” kata Anwar Usman dalam kuliah umum di kampus di Semarang yang ditayangkan di YouTube, Senin (11/9/2023).
Anwar Usman lalu mencontohkan kasus Nabi Muhammad SAW.
“Saya sudah katakan sebagian contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad, mengangkat seorang panglima perang, umurnya belasan tahun. Muhammad Alfatih yang melawan kekuasan Bizantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun,” ujar Anwar Usman yang berlatar belakang hakim pengadilan agama itu.
BACA JUGA:Â Hukum Mengumumkan Pernikahan
“Saya tidak menyinggung apapun putusan. Jangan dikaitkan dulu,” sambung Anwar Usman.
Meski tidak mengaitkan dengan putusan MK yang belum diputus, tapi Anwar Usman mencontohkan banyak pemimpin muda yang menjadi pemimpin saat ini. Seperti Perdana Menteri Rishi Sunak yang berusia 43 tahun.
“Tapi memang betul, banyak, Perdana Menteri Inggris sekarang, berapa (usianya-red)? Coba cek di google, yang dulu-dulu juga di beberapa negara,” ungkap Anwar Usman.
Sekali lagi, Anwar Usman meminta statement-nya tidak dikaitkan dengan usia gugatan capres/cawapres yang sedang berlangsung.
“Sekali lagi tidak mau berbicara lebih jauh mau berbicara usia capres/cawapres, tapi tunggu putusan MK,” ujar Anwar Usman.
BACA JUGA:Â KPU Diminta Umumkan Nama Mantan Napi Korupsi yang Jadi Bacaleg DPR-DPD
Anwar Usman juga menanggapi pernyataan mahasiswa yang mendukung kampanye di kampus.
“Ya itulah putusan MK dan banyak memang yang setuju dan tadi sampai kapan pun, sampai dunia kiamat pun, tidak ada putusan hakim yang memuaskan semua pihak, pro-kontra pasti ada. Termasuk tadi masalah usia batas minimal,” pungkas Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui, PSI sedang menggugat syarat capres/cawapres ke MK. PSI meminta agar usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Belakangan, muncul banyak gugatan serupa. []
SUMBER: DETIK