Oleh: Windi Juni Alma
STEI SEBI Depok
whindyjunialma2000@gmail.com
SEPERTI yang kita ketahui, asuransi merupakan suatu pertanggungan untuk meminimalisir resiko. Secara bahasa asuransi berarti meyakinkan seseorang. Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang perasuransian menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak, yakni antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
Adapun manfaat dari asuransi ialah dapat memberikan manfaat berupa rasa aman dan terlindungi, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil,bisa juga berfungsi sebagai tabungan, alat penyebaran resiko dan membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Nah dalam memilih asuransi itu sendiri tentunya banyak sekali pertimbangan yang harus dipikirkan terlebih lagi kita sebagai umat muslim. Apakah dalam aktivitasnya terdapat maysir? Apakah terjadi ketidakpasian yang ekstrim (major gharar)?
BACA JUGA:Â Pandangan Islam tentang Asuransi Jiwa
Yang paling ditakutkan apakah terdapat unsur riba. Nah dalam kewaspadaan tersebut lahirlah asuransi berbasis syariah atau biasa disebut asuransi syariah.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa tidak semua risiko dapat ditanggung asuransi termasuk yang berlabel syariah, maka tidak serta merta segala kegiatan dapat di asuransikan demi mendulang keuntungan.
Secara umum pandangan para cendikiawan muslim terhadap asuransi dapat dibagi kedalam 3 kelompok.
1.Memperbolehkan atau sah, dengan syarat terbebas dari riba
2.Menerima praktik asuransi umum namun keberatan dengan polis asuransi jiwa karena mengandung unsur judi (maisir) dan ketidakpastian (gharar) serta bertentangan dengan prinsip waris, dan wasiat.
3.Menolak berbagai praktik asuransi karena mengandung unsur riba,maisir,gharar yang sangat dilarang. (Billah,2010)
Filosofi berasuransi syariah ialah untuk saling tolong-menolong,untuk saling menanggung beban kesulitan orang lain,asuransi syariah merupakan salah satu bentuk ikhtiar dan bertawakal kepada Allah swt.
Sebagai manusia yang selalu beraktivitas tentunya kita hidup berdampingan dengan segala resiko, hal inilah yang menjadi alasan mengapa kita perlu berasuransi syariah, kenapa harus syariah? Tentunya kita sebagai umat islam yang harus selalu berhati-hati dalam memilih sistem yang kita gunakan, harus memastikan apakah sistem yang kita gunakan benar-benar terhindar dari hal-hal yang dilarang syariat.
Begitu juga dengan asuransi. Dalam konsep dan pengimplementasiannya pemilik dana dalam asuransi syariah menjadi pemilik dana tabarru’ yang dikumpulkan sedangkan perusahaan hanya bertindak sebagai operator yang mendapat kompensasi berupa fee atau ujrah dan atau bagi hasil.
Adapun tujuan dari asuransi syariah itu sendiri merupakan milik bersama,tujuan aktivitasnya untuk meminimalisir biaya asuransinya. Asuransi syariah bersumber dan beregulasi pada dewan syariah yang terdiri dari para ulama untuk membantu memastikan bahwa kegiatan operasionalnya dan produknya berjalan sesuai dengan ketentuan syariah, adapun untuk risiko kerugian diasumsikan oleh pemegang polis, serta investasi harus diberikan sarana yang sesuai syariah.
BACA JUGA:Â Kenali Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia
Jadi pada hakikatnya kita memang patut bertawakkal kepada Allah swt terhadap apapun yang terjadi, tetapi sebelum itu bukankah ada ikhtiar yang harus kita lakukan? Nah asuransi syariah ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar kita kepada Allah swt dalam pertanggungan diri kita. Mungkin jika terdapat ujian yang diberikan Allah swt kepada kita maka risiko atau kerugian itu bisa setidaknya berkurang terlebih lagi tidak merepotkan keluarga kita.
Tapi tentunya dengan memilih asuransi syariah yang didalam sistemnya terdapat prinsip-prinsip islami menandakan kita sebagai seorang muslim harus ikut serta dan mendukung segala bentuk sistem yang berbasis syariah.
Jka tidak dimulai dari diri kita, diri ini sendiri, maka diri-diri yang lain tidak akan mengikuti, sudah sepatunya kita berkontribusi untuk agama ini salah satunya dengan berpartisipasi dalam penggunaan sistem-sistem berbasis syariah. []