Assalamuallaikum Warahamatullahi Wabarakatuh.
USTADZ, mohon maaf mengganggu. Maafkan saya awam ini. Saya seorang perempuan yang sudah menikah. Saya tidak mengetahui, kapan seorang wanita keluar mani yang mengharuskan mandi, dan kapan keluar cairan biasa yang mengharuskan wudhu. Seringkali saya berusaha untuk mengetahuinya, akan tetapi tidak ada seorang pun yang memberikan jawaban dengan terperinci. Sehingga saya anggap bahwa semua cairan adalah (cairan) biasa yang tidak mengharuskan mandi. Dan saya tidak mandi melainkan setelah berhubungan badan dengan suami. Mohon penjelasannya, Ustadz. Terima kasih.
Wassalamuallaikum Warahamatullahi Wabarakatuh.
Kami kutip dari islamqa.ca,.
Apa yang keluar dari wanita terkadang mani atau madzi atau cairan biasa. Yang dikenal dengan keputihan. Setiap dari tiga macam ini mempunyai sifat dan hukum khusus.
Adapun mani, sifatnya adalah kuning lembut, sifat ini sebagaimana yang telah ada dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: “Sesungguhnya air mani laki-laki itu putih kental dan mani wanita itu kuning lembut.” (HR. Muslim, no. 311)
Terkadang pada sebagian wanita warnanya putih. Baunya seperti bau pandan korma, dan bau pandan korma dekat dengan bau adonan tepung. Merasakan nikmat dan melemahnya syahwat setelah keluar.
Tidak disyaratkan ketiga sifat ini harus ada semuanya. Cukup satu sifat saja untuk menghukumi bahwa cairan itu adalah mani.
Demikian, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Kitab Al-Majmu, 2/141.
Adapun mazi adalah air putih encer dan lengket yang keluar ketika muncul syahwat baik karena fikiran atau lainnya. Tidak merasakan nikmat ketika keluar dan tidak disertai melemahnya syahwat setelahnya.
Sementara keputihan adalah cairan bening yang keluar dari rahim, terkadang seorang wanita tidak merasakan keluarnya. Sedikit banyaknya cairan yang keluar, berbeda di antara para wanita.
Berikut perbedaan hukum pada tiga cairan ini (mani, madzi dan keputihan);
Mani tidak diharuskan mencuci pakaian darinya, namun diharuskan mandi (besar) setelah keluar. Baik keluarnya ketika tidur maupun terjaga, karena berhubungan badan atau lainnya.
Mazi adalah najis. Diharuskan membersihan jika mengenai badan. Adapun jika mengenai pakaian, untuk mensucikannya cukup dengan memercikkan air padanya. Keluar mazi membatalkan wudu dan tidak diharuskan mandi (besar) setelah keluar.
Adapun keputihan adalah suci. Tidak diharuskan mandi dan tidak juga (diharuskan) membersihkan pakaian yang terkena. Ia membatalkan wudu kecuali kalau (keluar) terus menerus dari seorang wanita. Dia harus berwudu pada setiap shalat setelah masuk waktunya, dan jika setelah itu cairan tetap keluar tidak mengapa. Wallahua’lam. []