TANYA: Apa saja hikmah di balik zakat fitrah?
Jawab:
Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah hadits dari Ibnu Abbas. Ia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
BACA JUGA: Sudah Tahu Makna Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Di antara hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah:
1. Sebagai alat pembersih dan penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari sisa-sisa perbuatan keji dan kotor. Jadi, zakat fitrah berfungsi menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan dari cacat (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna. (Rina Ulfatul Hasanah, Buku Pintar Muslim Muslimah)
2. Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
3- Bentuk perbuatan saling memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.
4- Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.
5- Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fitri.
6- Sebagai bentuk syukur seorang hamba atas nikmat yang Allah limpahkan. Zakat fitrah juga merupakan bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm. 322-324). []
SUMBER: RUMAYSHO