TANYA:
Apa hukum bekerja di perusahaan rokok?
JAWAB:
Haram bekerja memproduksi rokok, karena rokok itu haram. Setiap yang Allah haramkan mengonsumsinya, haram juga memproduksi, menjual, dan mendistribusikannya.
BACA JUGA:Â Hukum Merokok
Karena itu semua termasuk tolong-menolong dalam hal yang munkar. Siapa saja yang menolong orang melakukan keharaman, ia seperti orang yang melakukan keharaman tersebut.
Fatwa Dar Ifta Jordania
SUMBER: ALIFTAA.JO
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara