TEKNOLOGI semakin canggih seiring dengan berkembangnya zaman. Hal ini berimbas pada munculnya beberapa profesi baru yang bisa dijadikan mata pencaharian. Salah satu cara meraih pundi-pundi rezeki di zaman ini yang berhubungan dengan teknologi adalah dari Google AdSense.
Dikutip dari Suara Muhammadiyah, Google AdSense adalah program advertising yang dilakukan oleh Google yang bekerja sama dengan para pemilik web atau blog, ataupun channel youtube dengan cara iklan dari Google dapat ditampilkan dalam bentuk banner, video ataupun gambar.
Di dalam program ini, seorang yang terafiliasi dengan Google di dalam program Google AdSense dapat berpenghasilan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan Google. Mereka nantinya akan dibayar menggunakan mata uang dolar.
BACA JUGA: Google Luncurkan Berbagai Inisiatif Guna Atasi Pengangguran di Indonesia
Apa Hukum Google Adsense dalam Islam?
Google AdSense merupakan program afiliasi yang bisa diikuti semua orang asalkan memiliki situs atau channel youtube. Dengan metode komisi Pay Per Click (PPC), Google memberikan metode penghasilan uang yang sederhana dan mudah. Google
AdSense merupakan salah satu dari bentuk bisnis, oleh karena itu, kembali kepada hukum asal dalam kegiatan muamalah, yaitu segala kegiatan muamalah hukumnya boleh, selama tidak ada dalil yang menjelaskan tentang keharamannya.
Hal ini berdasarkan kepada satu kaidah fikih sebagai berikut:
الأَصْلُ فِى الْأَشْياَءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْم.
“Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya.”
Dengan berpegang pada kaidah fikih di atas, maka hukum pokok muamalah adalah segala perbuatan yang dibolehkan, kecuali ada larangan dalam al-Qur’an dan as-Sunah baik secara tersurat maupun secara tersirat.
Perlu diperhatikan pula bahwa di dalam ajaran Islam ada etika berbisnis, sebagaimana terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3 pada bagian Keputusan Musyawarah Nasional ke-26 Tarjih Muhammadiyah di Padang Tahun 2003.
Dalam Etika Bisnis Muhammadiyah tersebut telah disebutkan tentang tolok ukur dalam kegiatan bisnis, di antaranya adalah tidak diperbolehkan adanya adh-dharar (unsur yang membahayakan atau merugikan), seperti melakukan penipuan, memakan hak orang lain, dan ada unsur ta’awun (tolong menolong) dalam keburukan.
Kedua, tentang konten iklan, tentu konten yang seperti saudara gambarkan tidak diperkenankan karena hukum menutup aurat adalah wajib dan membuka aurat di hadapan umum merupakan sesuatu yang melanggar syariat dan berdosa, sebagaimana firman Allah swt:
يَابَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, dan pakaian indah untuk perhiasan. Pakaian takwa itulah yang paling baik. Demikian itulah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat,” [QS al-A‘raf (7): 26].
Dalam iklan Google Adsense, setelah dilakukan pengamatan, seringkali ditemukan iklan bersifat negatif yang berpotensi merusak moral walaupun banyak juga iklan yang mempunyai konten positif. Meskipun dalam memilih konten iklan pengelola website dapat memilih tema konten yang tidak bersifat negatif, akan tetapi seringkali terjadi kebocoran iklan yang negatif.
Munculnya iklan negatif memang dapat diblok agar tidak ditayangkan, akan tetapi hanya dapat dilakukan pada saat setelah iklan muncul di website atau di video yang ada dalam channel youtube.
Iklan negatif tidak dapat dicegah untuk tidak ditayangkan sebelum tayang di dalam website atau video yang ada dalam channel youtube. Padahal, dalam Islam tidak dibolehkan mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil sebagaimana firman Allah swt,
وَلاَ تَلْبِسُواْ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ …
Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan … [QS al-Baqarah (2): 42].
Selain itu di dalam kaidah fikih disebutkan:
إذَا اِجْتَمَعَ الحَلَالُ وَ الحَرامُ غَلَبَ الحَرامُ.
Apabila perkara halal dan haram berkumpul, maka yang dimenangkan adalah yang haram.
Oleh sebab itu berdasarkan uraian di atas, Muhammadiyah memandang hukum memasang Google AdSense termasuk menerima penghasilan darinya, yang merupakan salah satu bentuk muamalah kontemporer adalah boleh, selama pengelola website atau pemilik channel youtube mampu memastikan tidak akan muncul iklan yang bersifat negatif.
Namun, apabila pengelola website atau pemilik channel youtube tidak mampu mengelola secara maksimal sehingga menimbulkan kemudaratan, maka digunakan metode sadd adz-dzari‘ah (mencegah terjadinya kerusakan) sehingga hukumnya menjadi tidak boleh (haram).
Selanjutnya, mengenai jawaban dari pertanyaan ketiga, jika di dalam iklan tersebut terdapat hal-hal yang mengandung maksiat, kemudian terlihat karena ketidaktahuan atau ketidaksengajaan, dan tidak punya maksud untuk itu, maka tidak dikenakan dosa.
Apa Hukum Google Adsense dalam Islam?
BACA JUGA: Orangtua di Bekasi Beri Nama Bayi “Google” Ini Harapannya
Sebagaimana firman Allah swt:
لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِ لاَّ وُسْعَهَا…
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya [QS al-Baqarah (2): 286].
Dalam hadis Nabi saw pun disebutkan:
حَدَّثَنَاأَبُوْ بَكْرٍالهُذَلِيُ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّالغِفَارِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى ااالله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ :” إِنَّ االله َقَدْ تَجاَوَزَ عَنْ أُمَّتِي الخَطَأ َوَالنِّسْيَانَ وَمَاسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ [رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه].
Sesungguhnya Allah swt memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa [HR Ibnu Majah, No. 2043].
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab
SUMBER: SUARA MUHAMMADIYAH