TANYA: Apa hukumnya I’tikaf di bulan Ramadhan bagi seorang muslim?
Jawab:
Anjuran I’tikaf
I’tikaf dianjurkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunah dan Ijmak.
Dari Kitab adalah firman-Nya:
“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (QS. Al-Baqarah: 125)
Dan Firman-Nya:
“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
BACA JUGA: Qiyamul Lail dan I’tikaf harus dengan Begadang Semalaman Hingga Shubuh, Benarkah?
Sementara dalam sunah, banyak hadits yang menganjurkan I’tikaf, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah:
كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ (رواه البخاري، رقم 2026 ومسلم، 1172)
“Biasanya (Nabi sallallahu’alaihi wa sallam) beri’tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan sampai Allah wafatkan. Kemudian istri-istrinya beri’tikaf setelah itu.” (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172)
Sementara ijmak, telah dinukil bukan hanya seorang ulama tentang ijmak (consensus) dianjurkannya beri’tikaf. Seperti An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam dan lainnya. Silahkan lihat Al-Majmu, 4/404. Al-Mughni, 4/456 dan Syarh Al-Umdah, 2/711.
Syeikh Ibnu Baz rahimahullah dalam ‘Majmu’ Fatawa, 15/437 berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa I’tikaf di masjid merupakan salah satu kebaikan. Di bulan Ramadan itu lebih utama dibandingkan di selain Ramadan. Dan ia dianjurkan di bulan Ramadan dan lainnya.” Selesai dengan ringkasan.
Hukum beri’tikaf
Asal dalam beri’tikaf adalah sunnah bukan wajib. Kecuali jika bernazar, maka menjadi wajib.
BACA JUGA: Permasalahan Seputar I’tikaf
Berdasarkan sabda Nabi:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ (رواه البخاري، 6696)
“Barangsiapa yang bernazar untuk ketaatan kepada Allah, maka dia harus mentaati-Nya. Dan barangsiapa yang bernazar bermaksiat kepada Allah, maka jangan berbuat maksiat.” (HR. Bukhari, no. 6696)
Dan karena Umar berkata, “Wahai Rasulallah, sesungguhnya sewaktu jahiliyah saya bernazar untuk beri’tikaf semalam di Masjidil Haram, maka beliau bersabda, “Tunaikan nazarmu.” (HR. Bukhari, no. 6697)
Ibnu Al-Munzir dalam kitab Al-Ijma’ hal. 53 mengatakan, “Mereka (para ulama) berijma’ bahwa i’tikaf adalah sunah dan tidak diwajibkan kepada manusia. Kecuali kalau seseorang mewajibkan dirinya dengan nazar, maka menjadi wajib atasnya.” (‘Fiqh Al-I’tikaf’, DR. Khalid Al-Musyaiqih, hal. 31) []
SUMBER: ISLAMQA