TANYA: Terkadang, ada jimat yang berasal dari Al Qur`an atau tulisan ayat-ayat Al Qur`an atau nama-nama Allah. Apa hukumnya?
JAWAB: Tentang hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf:
a. Sebagian mengatakan boleh. Dan mereka memaknakan hadits yang menjelaskan keharaman jimat itu dengan makna jimat yang mengandung kesyirikan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash dan diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, akan tetapi riwayat dari kedua shahabat ini lemah. Dan ini adalah ucapan Abu Ja’far Al-Baqir, Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat.
BACA JUGA: 2 Macam Jimat, Bagaimana Hukumnya?
b. Sebagian mengatakan diharamkan. Yang berpendapat demikian di antaranya Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan dzahir ucapan Hudzaifah, ‘Uqbah bin ‘Amir, dan Ibnu ‘Akim dan demikian juga ucapan sejumlah tabi’in di antara mereka murid-murid Ibnu Mas’ud, dan Ahmad di dalam sebuah riwayat yang dipilih oleh mayoritas murid beliau dan yang diperkuat oleh ulama mutaakhirin (belakang ini). Mereka berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna termasuk dari kesyirikan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah men-tarjih (menguatkan) dari kedua pendapat ini beliau mengatakan: Yang benar (dari kedua) pendapat ini adalah pendapat yang mengatakan haram dengan beberapa alasan:
Pertama, Keumuman larangan dan tidak ada dalil-dalil yang mengkhususkannya
Kedua, Menutup jalan-jalan yang akan mengantarkan kepada (perbuatan) menggantungkan selain Al Qur‘an atau nama-nama Allah
Ketiga, Akan terjatuh pada penghinaan terhadap Al Qur`an dan nama-nama Allah tersebut karena akan dibawa ke tempat najis atau dipakai untuk mencuri, merampok, dan berkelahi.
BACA JUGA: Jangan Jadikan Batu Akik Sebagai Jimat!
Dan pendapat kedua ini pula yang dikuatkan oleh ulama masa kini seperti Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Taisir Al-’Aziz Al-Hamid, Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh dalam kitabnya Fathul Majid, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, dan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi ra.
Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa segala bentuk jimat baik dari Al Quran ataupun bukan, diharamkan karena keumuman larangan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, dinasihatkan kepada kaum muslimin agar segera meninggalkannya dan hanya kembali kepada Allah SWT dalam meminta segala kemanfaatan dan minta dijauhkan dari segala malapetaka. Meminta perlindungan dan penjagaan kepada Allah semata itulah akidah yang benar, dan tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kebatilan. []
SUMBER: QURAN DAN SUNNAH