TANYA: Bolehkah kita menjual racun hama, sedangkan ada pendapat yang menyebut kita dilarang menjual barang yang berbahaya? Di satu sisi racun hama ini diperlukan, namun di sisi yang lain ia berbahaya jika disalahgunakan.
JAWAB: Dikutip dari Hujjah, pada asalnya hukum menjual komoditas apa pun di dunia ini boleh selama terpenuhi syarat rukunnya dan tidak bertentangan dengan dalil atau prinsip syar’i. Di antara prinsip syar’i terkait transaksi jual beli adalah tidak boleh memperjualbelikan barang-barang yang berbahaya.
BACA JUGA: 125 Santri di Ponorogo Keracunan, Diduga setelah Makan Ikan Tongkol
Racun memang komoditas yang berbahaya. Hanya saja, racun tikus dibuat untuk meracuni hama tikus, bukan memfasilitasi orang yang ingin bunuh diri. Adanya orang yang menyalahgunakannya tidak mengubah hukum mubahnya.
Ini seperti orang yang menjual pisau. Di satu sisi pisau dapat digunakan untuk menyiapkan berbagai hal bermanfaat—memasak misalnya. Namun pisau juga bisa digunakan untuk bunuh diri atau membunuh orang lain. Hanya, kalaupun ada yang menyalahgunakannya, hal itu tidak mengubah hukum bolehnya memperjualbelikan pisau.
BACA JUGA: Awas, Memasak di Ruangan Ber-AC Bisa Akibatkan Keracunan Karbon Monoksida
Jika ada yang melarangnya dengan alasan sadd dzari’ah (mencegah atau menutup pintu datangnya mudarat), sesungguhnya para ulama menjelaskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah melakukan sesuatu yang akan berakibat buruk secara pasti atau diduga kuat demikian. Misalnya menjual racun tikus atau pisau kepada orang yang jelas-jelas mau bunuh diri. Jika kemungkinan datangnya mudarat masih 50-50, maka hukumnya masih boleh. Wallahu a’lam. []
SUMBER: HUJJAH