PERNAHKAH kamu menjadi makmum masbuk shalat Jumat karena tertinggal rakaat saat shalat Jumat? Sebagai seorang muslim, khususnya kaum laki-laki, mengetahui apa hukum makmum masbuk shalat Jumat itu sangatlah penting. Karena tata cara makmum masbuk shalat Jumat memiliki aturan khusus.
Makmum masbuk shalat Jumat, memiliki tata cara yang berbeda dengan shalat lima waktu dan shalat sunnah lainnya.
Ustadz Sutomo Abdul Nashr dalam buku Menjadi Makmum Masbuk menyebut tata cara makmum masbuk shalat Jumat, sebagai berikut.
BACA JUGA: Apa Hukum Orang yang Tak Bisa Mendengar Khutbah Jumat?
Apa Hukum Makmum Masbuk Shalat Jumat?
Dikutip dari Republika, masbuk shalat Jumat berbeda dengan shalat wajib dan shalat sunnah lain. Jika semua makmum masbuk, maka boleh mengangkat imam dengan menepuk pundaknya. Hal yang sama pernah juga dibahas oleh Imam An Nawawi dalam Al Majmu’.
Beliau mengatakan, “Jika saja hal ini (sesama masbuk mengangkat Imam) terjadi dalam shalat Jumat, maka tidak diperbolehkan bagi para masbuk untuk bermakmum dalam sisa rakaat yang wajib mereka selesaikan, tanpa ada perbedaan sama sekali dalam hal ini.”
Karena tidaklah boleh terjadi shalat Jumat setelah shalat Jumat. Akan tetapi, kalau yang terjadi dalam shalat jumat ini adalah seorang masbuk yang diangkat (dengan ditepuk pundaknya misalnya) sebagai imam oleh orang yang bukan sesama masbuk, tapi oleh orang yang memang baru datang, maka banyak yang mengatakan boleh.
Misalnya, jika ada masbuk shalat Jumat yang telah selesai satu rakaat secara sempurna, maka dia hanya wajib menambahkan satu rakaat setelah imam salam. Akan tetapi, jika masbuk tadi sama sekali tidak mendapatkan satu rakaat secara sempurna, maka dia wajib menyempurnakan sebanyak empat rakaat sebagai shalat zhuhur
Untuk jamaah masbuk yang mendapatkan satu rakaat secara sempurna, boleh bagi yang baru datang (jika ada) untuk bermakmum kepadanya dengan niat sholat Jumat. Dengan catatan, yang baru datang ini minimal mendapatkan satu rakaat secara sempurna dari masbuk pertama tadi.
Imam Bakri Syatha dalam I’anah at Thalibin mengutip dari At Tuhfah menyebutkan, “Dalam At Tuhfah, ada redaksi berikut; jika ada orang lain yang ingin bermakmum kepadanya (masbuk shalat jum’at) di rakaat keduanya untuk mendapatkan shalat Jumat, maka (hal tersebut) diperbolehkan.”
Apa Hukum Makmum Masbuk Shalat Jumat?
BACA JUGA: Keutamaan Meninggal pada Hari Jumat, Bagaimana Hadisnya?
Dan jika pada saat yang baru datang tadi menyempurnakan shalat Jumatnya, tiba-tiba ada yang datang lagi dan ingin bermakmum kepadanya, maka hukumnya sama seperti tadi. Dan begitu seterusnya bisa berlanjut tanpa putus, asal masing-masing yang datang kemudian mendapatkan satu rakaat secara sempurna dari imam yang ‘diangkatnya’ yang datang lebih dulu.
Syaikh Bakri Syatha menuturkan, sebagian ulama mengatakan berangkat dari kebolehan tersebut, maka kalau ada yang bermakmum kepada orang yang masbuk kedua saat rakaat keduanya, dan ketiga saat rakaat keduanya, dan seterusnya, maka masing-masing mendapatkan shalat Jumatnya. []