Oleh: Bambang Stepanus, bambang_trainer@yahoo.com
Pengelola VIP Training, cara cepat belajar Bahasa Inggris, WA: 0812 860 3754
Al-Imam Qatadah (seorang ulama tabiin) berkata:
قوله:(وما أرسلنا من رسول إلا بلسان قومه) ، أي بلغة قومه ما كانت . قال الله عز وجلّ:(ليبين لهم) الذي أرسل إليهم ، ليتخذ بذلك الحجة
“Firman Allah: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya” maksudnya adalah dengan bahasa kaumnya apapun bahasanya. Dan firman Allah: “supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka” maksudnya adalah agar ia (penjelasan tersebut) dijadikan sebagai hujjah.”(HR. Ibnu Jarir: 16/517, dan isnadnya di-hasan-kan oleh DR. Hikmat Basyir Yasin dalam Ash-Shahihul Masbur fit Tafsiril Ma’tsur: 3/128).
Bahkan Syaikh Shalih Al-Utsaimin pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum mempelajari bahasa Inggris,
سئل فضيلة الشيخ- رحمه الله-: عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟
فأجاب بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت محتاجًا إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجبًا، وإن لم تكن محتاجًا إليها فلا تشغل وقتك بها، واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزية، وقد أمر النبي – صلى الله عليه وسلم – زيد بن ثابت أن يتعلم لغة اليهود. فتعلم اللغة الإنجليزية وسيلة من الوسائل إن احتجت إليها تعلمتها، وإن لم تحتج إليها فلا تُضِع وقتك فيها.
Beliau ditanya tentang hukum mempelajari bahasa Inggris di waktu sekarang?
BACA JUGA: Kenapa Harus Belajar dari Lebah?
Beliau menjawab: “Mempelajarinya adalah wasilah. Jika engkau membutuhkannya seperti sebagai wasiah dakwah kepada Allah maka kadang-kadang menjadi wajib. Jika kamu tidak membutuhkannya maka jangan kamu sibukkan waktumu untuknya dan sibukkan dirimu dengan sesuatu yang lebih penting dan lebih bermanfaat.
Manusia berbeda-beda kebutuhan mereka terhadapa bahasa Inggris. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mempelajari bahasa Yahudi.
Maka mempelajari bahasa Inggris termasuk wasilah dari sekian banyak wasilah. Kalau kamu membutuhkannya silakan kamu pelajari. Dan jika tidak maka jangan kamu sia-siakan waktumu dengannya.” (Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin: 26/52).
Ketiga, mempelajari bahasa asing hanya sekedar mengikuti trend, maka hal ini jelas dilarang. Mengingat di era globalisasi sekarang ini, westernisasi terjadi secara massif. Budaya barat yang bertentangan dengan Islam, diadopsi oleh para remaja, seperti life style yang akrab dengan maksiat dan mode berpakaian seksi, termasuk cara berbicara.
Umar bin Al-Khaththab -Radhiyallahu ‘anhu- berkata:
لاَ تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الأَعَاجِمِ وَلاَ تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِى كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ.
“Janganlah kalian mempelajari ‘rathanah’ (bercakap-bercakap) bahasa Ajam. Dan janganlah kalian memasuki gereja-gereja orang-orang musyrik ketika hari raya mereka karena murka (Allah) turun kepada mereka.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 19333 (9/234), Abdur Razzaq dalam Mushannafnya: 1609 (1/411) dan isnadnya di-shahih-kan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 199).
Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar -Radhiyallahu ‘anhuma- berkata:
أنه كره رطانة الأعاجم
“Bahwa beliau (Ibnu Umar) membenci bercakap-cakap dengan bahasa Ajam.” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 53 (1/64) dari Ibnu Numair dari Al-Umari dari Nafi’).
BACA JUGA: Tips Belajar Jadi Orang Penyabar
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -Rahimahullah- berkata:
وأما اعتياد الخطاب بغير العربية التي هي شعار الإسلام ولغة القرآن حتى يصير ذلك عادة للمصر وأهله ولأهل الدار وللرجل مع صاحبه ولأهل السوق أو للأمراء أو لأهل الديوان أو لأهل الفقه فلا ريب أن هذا مكروه فإنه من التشبه بالأعاجم وهو مكروه كما تقدم
“Dan adapun membiasakan berbicara dengan selain bahasa Arab yang merupakan syi’ar Al-Islam dan bahasa Al-Quran sampai bahasa tersebut menjadi adat (kebiasaan) bagi suatu negeri dan penduduknya, juga bagi penghuni rumah tangga, juga antara seseorang dengan temannya, bagi penduduk pasar, bagi pemerintahan atau dinas pemerintah atau menjadi kebiasaan bagi ahli fiqih, maka tidak diragukan lagi bahwa ini (membiasakan selain bahasa Arab) adalah dibenci karena termasuk tasyabbuh dengan orang-orang Ajam dan perkara tersebut adalah dibenci sebagaimana keterangan terdahulu.” (Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 206).
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa memelajari bahasa asing tidak secara mutlak diharamkan. Terkadang memelejari bahasa asing bahkan menjadi kebutuhan, demi kemaslahatan, mencegah makar dan mendakwahkan agama Islam.
Namun, mempelajari bahasa asing hanya sekedar gaya atau mengikuti trend barat sehingga jauh dari mendatangkan manfaat, maka jelas hal ini adalah haram.
Oleh sebab itu, maka seyogyanya kaum Muslimin memiliki niat yang lurus dalam mempelajari bahasa asing, agar terhindar dari dosa.
BACA JUGA: Bisa Ganggu Kesehatan dan Malas Belajar, Ini 5 Pengaruh Buruk Media Sosial
Hal ini sebagaimana dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ – رضى الله عنه – قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Umar bin Khathab berkata : “Saya mendengar Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung terhadap apa yang dia niatkan, maka barang siapa yang hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya itu untuk Allah dan Rasul Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia maka dia akan mendapatkannya atau hijrahnya untuk seorang wanita maka dia akan menikahinya, maka hijrahnya itu tergantung pada apa yang dia hijrah untuknya.” (HR. Bukhori 1, Muslim 1907).
Demikian sekelumit penjelasan di atas, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab. []