MENCURIÂ merupakan perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Jika seseorang mencuri uang dari kotak amal, perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum syariat, tetapi juga merugikan orang lain yang menjadi penerima manfaat dari amal tersebut. Berikut adalah penjelasan hukum mencuri uang kotak amal.
1. Dosa Besar
Mencuri adalah dosa besar dalam Islam. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).
Selain itu, Nabi Muhammad ï·º bersabda: “Allah melaknat pencuri…” (HR. Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA:Â Â Hukum Mengeringkan Air Wudhu
2. Hukuman dalam Islam
Dalam hukum syariat, mencuri yang memenuhi syarat tertentu dapat dikenakan hukuman had (potong tangan), seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Maidah: 38:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan..”
Namun, hukuman ini hanya diterapkan jika syarat-syarat tertentu terpenuhi (misalnya, nilai barang yang dicuri mencapai nisab dan dilakukan tanpa syubhat).
3. Pelanggaran Amanah
Uang di kotak amal merupakan amanah yang diperuntukkan bagi orang-orang yang membutuhkan. Mencuri dari kotak amal berarti mengkhianati amanah dan hak fakir miskin.
BACA JUGA:Â Â Ini Hukum Intermitten Fasting dalam Islam
4. Tanggung Jawab Taubat:
Orang yang mencuri wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah. Taubat meliputi:
· Berhenti dari perbuatan tersebut.
· Menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
· Bertekad tidak mengulanginya lagi.
· Mengembalikan uang yang dicuri atau mengganti kerugian tersebut.
Perbuatan mencuri dari kotak amal sangat buruk karena menyakiti banyak pihak, termasuk para pemberi amal, penerima manfaat, dan lembaga yang bertanggung jawab. Selain dosa kepada Allah, pelaku juga harus menyelesaikan hak manusia (haqqul adami) dengan mengembalikan harta yang dicuri. []
REDAKTUR:JALAL HALIF