APA hukum menggunakan bacaan Al-Quran sebagai nada dering HP?
Nada dering handphone adalah sesuatu yang tak bisa dipisahkan dari komunikasi pada zaman ini. Berbagai macam nada dering mulai dari musik, lagu, hingga suara nyamuk pun ada. Sayangnya, beberapa orang menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai nada dering dengan alasan musik ‘bertentangan’ dengan syariat.
Namun menggunakan ayat Al-Quran sebagai nada dering handphone, malah justru termasuk sebagai tindakan yang mempermainkan firman Allah SWT.
Hukum Menggunakan Bacaan Al-Quran Sebagai Nada Dering HP: Fatwa Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili
Berikut fatwa yang disampaikan Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah berkaitan dengan permasalahan ini:
BACA JUGA: Hukum Zina kemudian Menikah, Apa Hukumnya?
“Termasuk yang dikhawatirkan menjadikan agama sebagai permainan dan perbuatan sia-sia, apa yang muncul belakangan ini menyebar di antara banyak dari orang-orang yang mulia dan memiliki keutamaan, bahkan kami katakan: tidak terlepas pula sebagian penuntut ilmu dengan menjadikan lantunan Al-Qur’an di telepon-telepon selular mereka sebagai tanda masuknya panggilan.
Sehingga tatkala tersambung, ayat-ayat dari Kitabullah ini pun muncul. Tatkala dia ingin menjawabnya, ayat-ayat tersebut terputus ,sehingga seakan-akan kitab Allah dijadikan sebagai hiburan semata, dan sunnah Nabi SWT diejek dan dihinakan.
Kami tidak berprasangka bahwa orang yang menjadikan hal ini dari mereka yang memiliki kebaikan bahwa dia ingin mengejek. Namun kami katakan: Sesungguhnya kedudukan kitab Allah sepantasnya dibersihkan dari hal-hal seperti ini, demikian pula sunnah Nabi SAW yang sepantasnya dibersihkan. Demikian pula do’a-do’a yang diucapkan oleh para imam, tidak boleh digunakan untuk alat seperti ini.
Hukum Menggunakan Bacaan Al-Quran Sebagai Nada Dering HP: Jika Termasuk Agama, dan Jika Bukan Termasuk Agama
Jika orang yang menggunakanya itu meyakini bahwa itu agama, maka ini termasuk hal yang mengada-ada dan jika dia mengetahui bahwa hal itu tidak termasuk agama, namun dia hanya mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut sebagai pengganti nada dering yang bermusik, maka ini termasuk merendahkan kitab Allah Azza Wajalla.
Maka sepantasnya kita bersikap pertengahan antara mereka yang berlebihan dan melampaui batas, dengan orang-orang yang fasik yang menggunakan potongan-potongan nada dering musik, dan mengganggu kaum Muslimin di masjid-masjid mereka.
BACA JUGA: Hukum Tidak Menghadiri Undangan Walimah
Handphone merupakan nikmat dari Allah Azza Wajalla, sepantasnya digunakan dengan cara yang benar. Ada banyak nada dering yang tidak ada unsur musiknya yang bisa digunakan sebagai tanda masuknya panggilan.
Adapun sikap berlebihan dalam perkara ini, sehingga kalian melihat diantara manusia penuh keanehan dalam hal ini, terkadang muncul suara-suara hewan, terkadang anak-anak menangis atau tertawa, demi Allah ini perkara-perkara yang membuat tertawa, menangis, yang muncul dari orang-orang yang kami menyangka mereka memiliki keutamaan, terlebih lagi orang awam.
Hukum Menggunakan Bacaan Al-Quran Sebagai Nada Dering HP: Jadikan Sebagai Alat Panggilan
Agama Allah sepantasnya disucikan, kitab Allah sepantasnya disucikan, sunnah sepantasnya disucikan pula, demikian pula do’a, demikian pula ini yang engkau dengarkan sepantasnya dibersihkan dari menjadikannya sebagai alat untuk datangnya panggilan atau menjawabnya melalui handphone ini.” Wallahualam. []
SUMBER: SAHAB.NET