TANYA: Apa hukum mensterilkan hewan? Apakah hal itu diperbolehkan dalam Syariah Islam?
Jawab:
Pendapat Almarhum Sheikh Sayyed Mutawalli Ad-Darsh tentang hukum mensterilkan hewan
Terkait hukum mensterilkan hewan, Almarhum Sheikh Sayyed Mutawalli Ad-Darsh, mantan ketua Dewan Syariah Inggris menyatakan:
Mengebiri atau mensterilkan hewan, meskipun tidak dianjurkan dalam Islam, juga tidak sepenuhnya dilarang.
Abdullah bin Umar, seorang Sahabat Nabi ﷺ melaporkan bahwa Nabi melarang kebiri kuda dan hewan lainnya.
BACA JUGA: Begini Cara Mengecek Ada Tidaknya Kandungan Gelatin Babi pada Makanan
Namun, menurut hadis lain, Nabi dikatakan mengizinkan sterilisasi hewan selama operasi dilakukan pada awal kehidupannya dan bukan saat hewan tersebut mencapai kedewasaan. Oleh karena itu, mungkin dapat diterima untuk hewan peliharaan yang netral seperti kucing , terutama jika seseorang ingin mencegah kelahiran banyak anak kucing yang tidak diinginkan.
Pendapat Sheikh MS Al-Munajjid tentang hukum mensterilkan hewan
Terkait hukum mensterilkan hewan, Sheikh MS Al-Munajjid, seorang dosen dan penulis Muslim Saudi terkemuka, menambahkan:
Mencegah kucing berkembang biak adalah mencegah proses alami yang telah Allah ciptakan di dalamnya. Tidak diragukan lagi hukum terhadap hewan tidak seberat pada kasus manusia, tetapi ini tidak berarti melanggar hak-hak ciptaan Allah.
BACA JUGA: Anak Kucing yang Tertabrak
Jika operasi ini akan membahayakan atau akan menyebabkan komplikasi bagi kucing, maka itu tidak diperbolehkan. Larangan untuk menyakiti bersifat umum dan mencakup kerugian baik terhadap manusia maupun hewan. Berikut beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut:
Ibn Umar meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ berkata, “Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak dia makan, dia juga tidak membiarkannya memakan hama bumi.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Jabir bin `Abd Allah bahwa seekor keledai yang wajahnya telah dicap melewati Nabi ﷺ, dan dia berkata, “Semoga Allah melaknat orang yang dicap itu.” (HR Muslim)
BACA JUGA: Najiskah Air Kencing Kucing?
Pendapat ulama mazhab tentang hukum mensterilkan hewan
Para ulama berbeda pendapat tentang sterilisasi non-manusia. Berikut pandangan ulama mazhab tentang hukum menstrerilkan hewan:
Ulama Hanafi mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan mensterilkan hewan, karena itu bermanfaat bagi hewan dan manusia.
Para ulama Maliki mengatakan bahwa diperbolehkannya hewan yang disterilkan yang dagingnya boleh dimakan, dan itu tidak tercela, karena itu membuat dagingnya lebih baik.
BACA JUGA: Mengubur Kucing yang Mati, Ini Tata Caranya
Para ulama Syafi’i membedakan antara hewan yang dagingnya dapat dimakan dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa diperbolehkan untuk mensterilkan hewan ketika mereka masih kecil jika mereka adalah hewan yang dagingnya dapat dimakan, tetapi dalam kasus lain haram. Mereka juga menetapkan syarat bahwa sterilisasi ini tidak boleh menyebabkan kematian hewan tersebut.
Menurut ulama Hanbali, dibolehkan mensterilkan domba karena itu membuat dagingnya lebih baik, tetapi dikatakan bahwa itu makruh dalam kasus kuda, dll.
Imam Ahmad berkata, “Saya tidak menyukai seorang laki-laki untuk mensterilkan sesuatu, melainkan makruh karena larangan menyakiti hewan.”
Oleh karena itu, jika ada manfaat dalam mensterilkan kucing dan jika itu tidak menyebabkan kematiannya, maka itu diperbolehkan. []
SUMBER: ISLAMQA | ABOUT ISLAM