TANYA: Apa hukum menulis kaligrafi Alquran yang sebagian dibuat dalam bentuk binatang seperti burung dan binatang lainnya?
JAWAB: Dikutip dari Siakapkeli, Ustaz Azhar Idrus menjelaskan bahwa menulis kaligrafi berbentuk makhluk hidup sama saja dengan membuat lukisan.
BACA JUGA: Apa Itu Kaligrafi Kufi?
Menggambar makhluk hidup dilarang kecuali untuk tujuan tertentu seperti gambar untuk pelajaran dan gambar untuk memberikan informasi penting maka diperbolehkan.
Gambar yang tidak ditujukan untuk hal-hal penting dan darurat contohnya adalah gambar untuk hiasan/pajangan.
Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri berkata:
شافعية – قالوا: يجوز تصوير غير الحيوان كالأشجار والسفن والشمس والقمر أما حيوان فإنه لا يحل سويره كالويره كالويره الفقه على المذاهب الأربعة
Artinya: “Ulama mazhab Syafi’i mengharuskan membuat gambar selain binatang seperti pohon, kapal, matahari dan bulan. Adapun hewan, maka tidak halal untuk digambar karena termasuk makhluk bernyawa dan berakal,” (Kitab Al-Fiqh ala Mazahib Al-Arba’ah).
Oleh karena itu dilarang menuliskan kaligrafi ayat Alquran dalam bentuk makhluk hidup dan diharuskan membuatnya dengan bentuk makhluk tak bernyawa.
BACA JUGA: Menyayangi Hewan Bisa Masuk Surga?
Majma ‘Fiqah Islamy tanggal 17 Februari 1990 telah memutuskan:
لا يجوز كتابة آية أو آيات من القرآن الكريم على صورة بعض الطيور أو غيرها، لما في ذلك من العبث والاستخفاف بكلام الله سبحانه وتعالى والاستهانة به
Artinya: “Tidak boleh menulis ayat atau beberapa ayat Alquran dengan berbentuk burung atau hewan lain karena hal seperti itu termasuk tindakan bermain-main, merendahkan kekuasaan Allah dan mengolok-oloknya.”
Kesimpulannya kita dilarang menggambar kaligrafi ayat Alquran berbentuk makhluk hidup karena sudah ada keterangannya. Selain itu, Alquran bukan untuk dijadikan pajangan tetapi untuk dibaca dan diamalkan. []