UNTUK mempercantik diri, seorang wanita bisa melakukan apa saja. Meski, apa yang dilakukannya itu, ternyata tidak lazim dilakukan oleh orang lain. Ia akan terus berusaha agar tampil lebih berbeda. Terutama dalam merias bagian wajah. Sebab, wajahlah yang menjadi pusat perhatian. Nah, salah satu yang banyak dilakukan oleh kaum wanita ialah menggunakan pensil alis. Untuk apa? Mereka menggunakannya untuk membuat alis nampak lebih tebal dari aslinya. Atau bahkan, ada pula yang menggunakan itu untuk mengukir alisnya. Lantas, apakah Islam membolehkan wanita mengukir alisnya dengan pensil alis?
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan,” (HR. Muslim).
BACA JUGA: Wanita, Berliburlah!
Dari hadis tersebut bisa diketahui bahwa yang dilarang adalah membuat tato (sulam alis) atau mencukur alis (sedikit ataupun banyak). Sedangkan menggunakan pensil alis masih diperbolehkan selama tidak mencukur atau mentato sebagaimana yang dilarang dalam hadis.
Sayangnya, mengerik atau mencukur alis merupakan salah satu andalan wanita dalam berhias. Berbagai cara dilakukan oleh kaum wanita ini, mengerik alis kemudian melukisnya dengan pensil atau bahkan melakukan teknik sulam alis yang akhir-akhir ini menjadi trend baru di kalangan masyarakat.
Nah, Anda perlu berhati-hati, sebab ini termasuk dalam bentuk tabarruj yang banyak dilakukan oleh wanita jahiliyyah zaman dulu. Bahkan mengerik alis kemudian melukisnya dengan pensil merupakan salah satu bentuk tabarruj jahiliyah al-uula yang dilarang oleh Allah.
Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ pun sudah memperingatkan bahkan melaknat wanita yang mengerik alis. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah,” (HR. Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA: Shalat Bermanfaat untuk Ibu Hamil, Berbahaya bagi Wanita Haid
Sejatinya Allah menumbuhkan rambut (bulu) di berbagai bagian tubuh manusia. Di antara rambut tersebut ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, ada juga yang diperintahkan untuk dibiarkan dan dipelihara. Rasulullah memberikan tuntunan dalam menjaga atau menghilangkan rambut bulunya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa mengikuti tuntunan tersebut, baik dalam membiarkan rambut (bulu)nya, atau ketika mencukur atau menghilangkannya. Karena ia ittiba’ (mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka tindakannya tersebut bisa bernilai ibadah yang mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.
Satu hal yang paling penting, jangan sampai keinginan kita mempercantik diri malah menjadi bumerang dan membuat kita dikategorikan mengubah ciptaan Allah. Allah jelas-jelas akan melaknat hamba-nya yang berbuat seperti ini. Na’udzubillah. []
SUMBER: UMMI-ONLINE