TANYA: Apakah hukum orang yang meninggalkan shalat secara sadar dan sengaja?
JAWAB: Dosa besar yang kedua puluh adalah meninggalkan shalat secara sengaja.
Pensyariat Yang Maha Bijaksana telah memerintahkan orang-orang yang beriman agar menegakkan shalat, menunaikannya, menjaganya dan memperhatikannya. Allah Swt berfirman: “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (Qs. an-Nisa’:103). Dan firman-Nya: “Orang-orang yang mendirikan shalat.”
BACA JUGA: Ini Akhir Waktu Shalat Isya
Sunnah juga demikian, diriwayatkan dari Rasulullah Saw: “Empat perkara yang diwajibkan Allah dalam Islam, siapa yang melaksanakan tiga, maka itu tidak mencukupi baginya hingga ia melaksanakan semuanya; shalat, zakat, puasa Ramadhan dan haji ke baitullah”. (HR. Ahmad).
Diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab, Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang meninggalkan shalat secara sengaja, maka Allah menggugurkan amalnya, perlindungan Allah dijauhkan darinya (ia kafir), hingga ia kembali kepada Allah dengan bertaubat.” (HR. al-Ashfahani).
BACA JUGA: Sering Meninggalkan Shalat, Bagaimana Saya?
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Siapa yang meninggalkan shalat, maka kafirlah ia.” Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata: “Siapa yang meninggalkan shalat, maka tidak ada agama baginya.” Dari jabir bin Abdillah, ia berkata: “Siapa yang tidak shalat, maka ia kafir.” Hadits shahih dari Rasulullah Saw: “Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat itu kafir.” Demikian
juga pendapat para ulama dari sejak masa Rasulullah Saw bahwa orang yang eninggalkan shalat secara sengaja tanpa udzur hingga waktunya berakhir, maka kafirlah ia, karena Allah Swt mengancam orang yang meninggalkan shalat. Diriwayatkan dari Rasulullah Saw: “Antara seseorang dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” []
Sumber: 77 Tanya-Jawab Seputar Shalat/Disusun Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA./S1 Al-Azhar, Mesir. S2 Darul-Hadits, Maroko./Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.