TANYA: Apa hukum seseorang yang berpuasa menggunakan pelembab bibir (lipstik) untuk mencegah kekeringan pada bibir?
JAWAB: Dikutip dari Muslimafiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa tidak mengapa seseorang menggunakan apa yang bisa melembabkan bibir dan hidung berupa pelembab atau membasahinya dengan air, dengan potongan kain atau semisalnya.
BACA JUGA: Apakah Suntik Bius untuk Keperluan Medis Bisa Bikin Batal Puasa?
Akan tetapi hendaknya ia menjaga agar tidak tertelan sampai ke perutnya. Jika sampai tertelan tanpa sengaja maka tidak mengapa. Sebagaimana jika ia berkumur-kumur kemudian airnya masuk sampai perut tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. []
SUMBER: MUSLIMAFIYAH