DALAM pernikahan tentunya antara istri dan suami memiliki nama panggilan khusus sebagai salah satu wujud kasih sayang. Ada yang saling memanggil dengan sebutan ‘Ayah-Bunda’, ‘umi abi’atau kata-kata sayang seperti ‘Cinta’ dan ‘Say’.
Tak hanya itu, beberapa diantaranya ada yang saling memanggil romantis dengan sebutan “Umi, Ibu, Dek”. Lalu, apakah hukum saling memanggil dengan sebutan “Umi atau Dek” ?
Pertanyaan tersebut dijawab dengan pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di terkait memanggil isteri dengan “‘Ummi, Ibu atau Dek”.
Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Dimakruhkan seorang suami memanggil isterinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan isteri dengan mahramnya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893)
Namun, kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil isterinya dengan panggilan ‘ummi, dek, mama atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang jahiliyyah. Namun panggilan sayang suami kepada istrinya. []
Sumber: Satu Media