JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa Shalat Jumat bisa diganti dengan shlat Zuhur di rumah selama ada wabah corona atau COVID-19. Lalu apa hukumnya seorang muslim tidak shalat Jumat 3 kali berturut-turut karena ada wabah?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat. Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir. Berikutnya, orang Islam yang tidak shalat Jumat karena malas.
BACA JUGA: Shalat Jumat di Tengah Wabah Corona, 2 Ulama Nigeria Ditangkap Aparat
“Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak shalat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa, atau ‘ashin. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya,” kata Asrorun, Kamis (2/4/2020).
Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar’i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar’i tidak shalat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Uzur syar’i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. “Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (shalat Jumat),” papar Asrorun.
Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi:
وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ
Pengertian kalimat tersebut adalah, orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan shalat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض
“Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit,” terang Asrorun.
BACA JUGA: Penjelasan UAS soal Hukum Meninggalkan Shalat Jumat dan Fardhu Berjamaah saat Wabah Corona
Terkait hadits soal meninggalkan shalat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur. “atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas,” kata dia.
Penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika shalat Jumat. Kekhawatiran terjadinya sakit atau tertular virus corona menjadi uzur untuk tidak shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur. []
SUMBER: DETIK