SEBELUM melaksanakan shalat, kita disyaratkan untuk berwudhu terlebih dahulu untuk membersihkan najis. Namun pada kondisi tertentu seperti saat sakit, kita terkadang sulit untuk berwudhu. Misalnya kita menggunakan sepatu atau pembalut luka yang tak mungkin kita lepas karena bisa memberikan efek yang tidak baik bagi penyakit yang diderita. Lalu, bagaimana solusinya? Apakah boleh hanya mengusap sepatu dan pembalut luka saja?
Dalil normatif mengusap bagian atas sepatu dan sejenisnya seperti kaus kaki terdapat dalam Alquran dan hadits. Dalil dari Alquran, maka tentang firman Allah, “Wa arjulikum”, ada yang membacanya dengan di-jar (kasrah) karena disambungkan dengan kata, “Famsahuu biru uusikum,” ini menunjukkan bahwa mengusap di atas sepatu itu diperbolehkan.
BACA JUGA: Berbicara ketika Wudhu, Bolehkah?
Sedang dalil As-Sunnah ialah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang dari kalian berwudhu kemudian mengenakan kedua sepatunya, hendaklah ia mengusap bagian atasa keduanya, dan hendaklah ia shalat. Jika tidak begitu, hendaklah ia melepas kedua sepatunya jika ia mau, kecuali jika ia dalam keadaan junub,” (Diriwayatkan Ad-Daruquthni dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).
Kendati hadits di atas tidak membatasi waktunya, namun mengusap bagian atas sepatu itu dibatasi dengan hadits lain.
BACA JUGA: Muntah Membatalkan Wudhu?
Adapun dalil normatif mengusap di atas pembalut luka ialah sabda Rasulullah SAW tentang orang yang kepalanya terluka kemudian ia mengusap kepalanya ketika berwudhu, dan ia meninggal dunia karenanya, “Sesungguhnya ia cukup hanya dengan bertayamum dan membalut kepalanya dengan secarik kain, kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh organ tubuhnya,” (Diriwayatkan Abu Daud dan hadis ini diamalkan sebagian besar ulama). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah