WUDHU merupakan syarat sah sholat. Maka wudhu wajib dilakukan dengan cara tertib sehingga thaharah menjadi sempurna.
Melaksanakan wudhu tidak sesederhana membasahi anggota tubuh dengan air. Ada rukun dan adab yang perlu diperhatikan agar wudhu dianggap sah dan sempurna.
Dimulai dengan niat yang tulus, wudhu harus dilakukan secara berurutan. Dimulai dari membasuh muka, tangan, mengusap kepala, hingga membasuh kaki. Setiap bagian tubuh yang dibasuh pun memiliki doa dan tata cara khusus yang perlu diamalkan.
BACA JUGA: Keutamaan Wudhu
Namun, sering kali seorang muslim dihadapkan pada situasi yang mengharuskan berbicara saat hendak wudhu. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh melakukan wudhu sambil berbicara?
Hukum Wudhu sambil Bicara
Dalam buku Salah Kaprah! Shalat, Puasa, Sedekah, dan Doa Penyebab Ibadah Tertolak, Rezeki Seret, dan Hidup Ruwet karya Rizem Aizid terdapat penjelasan hukum berbicara saat berwudhu. Dijelaskan berbicara ketika wudhu hukumnya adalah boleh namun tidak afdhal.
Rasulullah SAW bersabda,
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: “Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari)
Wudhu adalah sebuah amalan yang bernilai ibadah sehingga seorang muslim sebaiknya melakukannya dengan khusyuk dan tidak main-main.
Berbicara saat berwudhu dapat mengurangi kesempurnaan dari ibadah wudhu itu sendiri. Menurut mayoritas ulama, hukum berbicara ketika wudhu adalah makruh dan sebaiknya dihindari.
Meskipun hukum berbicara saat wudhu adalah boleh, namun umat Islam dianjurkan untuk menghilangkan kebiasaan ini agar dapat mencapai kesempurnaan wudhu. Kebiasaan berbicara saat wudhu dapat mengurangi kekhusyukan dan konsentrasi, sehingga wudhu menjadi kurang afdhal.
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, berbicara ketika wudhu adalah boleh dan tidak membatalkan wudhu. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu seorang muslim.
Dilansir dari laman Kementerian Agama RI, berikut ini adalah 4 hal yang membatalkan wudhu:
1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Hal-hal yang keluar dari qubul (kelamin) dan dubur (anus) dapat membatalkan wudhu seperti air kencing, angin, dan kotoran. Sedangkan, sperma yang keluar dari kelamin tidak membatalkan wudhu, tetapi yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.
2. Hilang Akal
Seseorang yang kehilangan akal atau kesadarannya karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barang siapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR Abu Dawud)
Meskipun demikian, tidur yang duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu.
BACA JUGA: Hukum Berwudhu di Dekat WC
3. Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu.
4. Menyentuh Kemaluan
Seorang muslim yang menyentuh kemaluan atau lubang dubur dengan menggunakan tangan dapat membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barang siapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR Ahmad)
SUMBER: DETIK