TANYA: Allah melaknat prilaku homoseksual. Apa saja hukuman bagi pelaku homoseksual atau LGBT tersebut?
Jawab:
Homoseksual adalah istilah untuk orang yang tertarik secara personal, emosional, atau seksual kepada orang berjenis kelamin sama dengannya. Jika orang tersebut laki-laki, maka umumnya dikenal dengan istilah ‘gay’, sementara jika perempuan ‘lesbian’. Kelompok orang-orang ini disebut sebagai bagian dari LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Beberapa negara di dunia melegalkan status mereka dan melegalkan perkawinan sesama jenis. Namun, dalam Islam hal itu terlarang. Bahkan dilarang keras. Lebih dari itu, Allah melaknatnya.
BACA JUGA: Inilah 10 Negara yang Terapkan Hukum Rajam bagi Pelaku Hubungan Sesama Jenis
Mengutip penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits di laman Konsultasi Syariah, manusia pertama yang melakukan perkawinan sejenis adalah umatnya Nabi Luth. Allah berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini.‘” (QS Al-Ankabut: 28)
Dan mereka dikenal sebagai umat yang sangat bejat. Saking bejatnya, sampai nurani yang baik itu hilang. Hingga terjadilah kemaksiatan yang sangat menjijikkan itu.
Sebelum zaman Nabi Luth, sudah ada umat yang dibinasakan oleh Allah. Seperti kaumnya Nabi Nuh, kaum ‘Ad, dan kaum Tsamud. Namun mereka belum melakukan pelanggaran homo semacam ini. Karena itulah, Allah meghukum umatnya Nabi Luth, dengan hukuman yang sangat berat, yang belum pernah diberikan kepada umat lainnya. Buminya dijungkirkan, lalu mereka dilempari batu.
Allah memberikan hukuman kepada kaum Luth dengan empat hukuman sekaligus. Inilah hukuman bagi mereka:
Dibutakan matanya
Allah berfirman:
كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوطٍ بِالنُّذُرِ
“Kaumnya Luth telah mendustakan peringatan.”(QS Al Qamar: 33)
Kemudian, Allah berfirman:
وَلَقَدْ رَاوَدُوهُ عَنْ ضَيْفِهِ فَطَمَسْنَا أَعْيُنَهُمْ فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ
“Sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.” (QS. Al-Qamar: 37).
Diceritakan dalam buku sirah, ketika lelaki kaum Luth berusaha untuk masuk ke rumah Nabi Luth, karena ingin merebut tamu Luth yang tampan –malaikat yang berubah wujud manusia– maka keluarlah Jibril. Lalu beliau memukul wajah kaum Luth tersebut dengan ujung sayapnya. Seketika mereka jadi buta. Akhirnya mereka membentur tembok, hingga mereka bisa kembali ke rumahnya sendiri. Mereka mengancam Luth, besok akan datang lagi dan mengadakan perhitungan dengan Luth. (Fabihudahum Iqtadih, hlm. 257).
Allah kirimkan suara yang sangat keras
Alllah berfirman,
فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ
“Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.” (QS. Al-Hijr: 73)
Suara itu sangat keras, datang memekakkan telinga mereka, di saat matahari terbit. Saat itulah bumi mereka telah diangkat.
Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik
Allah berfirman,
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ
“Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82)
Sesungguhnya Jibril mengangat seluruh wilayah kampung Luth –wilayah Sodom– dari bumi, diangkat dengan sayapnya hingga sampai ke langit dunia. Hingga penduduk langit dunia mendengar lolongan anjing mereka dan kokok ayam. Kemudian dibalik. Karena itu, Allah sebut mereka dengan al-Muktafikah, terbalik kepala dan kakinya. Lalu dilempar lah mereka kembali ke tanah.
Allah berfirman:
وَالْمُؤْتَفِكَةَ أَهْوَى
“Al-Muktafikah (negeri-negeri kaum Luth) yang dilempar ke bawah.” (QS. an-Najm: 53)
Dihujani dengan batu
Allah berfirman:
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ
Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (QS. Al-Hijr: 74)
Setiap batu ada namanya. Allah menyebutkannya:
مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ لِلْمُسْرِفِينَ
“Yang diberi nama oleh Rabmu untuk membinasakan orang-orang yang melampaui batas.” (QS. ad-Dzariyat: 34)
BACA JUGA: Hubungan Maksiat dengan Musibah
Setelah kebinasaan kaum Sodom yang dilaknat dan diazab oleh Allah, rupanya perilaku bejat mereka masih menyisakan jejak di dunia. Prilaku menyimpang kaum Nabi Luth itu rupanya terjadi juga pada masa Nabi Muhammad SAW. Hukuman apa yang berlaku untuk mereka?
Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hukuman pelaku homo, Berikut ini hukuman bagi pelaku homoseksual tersebut:
Laknat Allah
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
“Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… 3 kali.” (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dihukum bunuh, baik yang jadi subjek maupun yang jadi objek
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani)
Ibnul Qoyim menyebutkan riwayat dari Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu. Ketika beliau diberi tugas oleh Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu untuk memberangus pengikut nabi-nabi palsu, di pelosok jazirah arab, Khalid menjumpai ada lelaki yang menikah dengan lelaki. Kemudian beliau mengirim surat kepada Khalifah Abu Bakar.
فاستشار أبو بكر الصديق الصحابة رضي الله عنهم فكان على بن أبي طالب أشدهم قولا فيه فقال ما فعل هذ الا أمة من الأمم واحدة وقد علمتم ما فعل الله بها أرى أن يحرق بالنار فكتب أبو بكر الى خالد فحرقه
“Abu Bakr as-Shiddiq bermusyawarah dengan para sahabat. Ali bin Abi Thalib yang paling keras pendapatnya. Beliau mengatakan, ‘Kejadian ini hanya pernah dilakukan oleh satu umat, dan kalian telah mengetahui apa yang Allah lakukan untuk mereka. Saya mengusulkan agar mereka dibakar.’ Selanjutnya Abu Bakr mengirim surat kepada Khalid, lalu beliau membakar pelaku pernikahan homo itu.”
Ibnul Qoyim melanjutkan pendapat Ibnu Abbas:
وقال عبد الله بن عباس ان ينظر أعلا ما في القرية فيرمى اللوطى منها منكسا ثم يتبع بالحجارة وأخذ ابن عباس هذا الحد من عقوبة الله للوطية قوم لوط
“Sementara Ibnu Abbas mengatakan, ‘Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dileparkan dalam kondisi terjungkir. Kemudian langsung disusul dengan dilempari batu.’ Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homo dari kaumnya Luth.” (al-Jawab al-Kafi, hlm. 120). []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH