SETIAP dari kita mungkin tak akan mungkin lupa dengan adzan. Ya, adzan merupakan salah satu perintah dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallamkepada kaum Muslimin di masa lalu, sebagai sarana mengingatkan waktu untuk shalat. Adzan juga sebagai penyeru kepada umat manusia untuk ingat kepada Tuhannya. Jangan terlalu sibuk dengan urusan dunia. Sisihkan waktu untuk berserah diri kepada-Nya.
Kumandang adzan sangat bermanfaat bagi kita. Tapi terkadang selalu saja ada rintangan di salah satu daerah tertentu ketika dikumandangkan adzan. Salah satu rintangannya ialah larangan dikumandangkan adzan akibat mengganggu ketenangan terutama di waktu-waktu tertentu. Astaghfirullah. Lalu, sebenarnya apa sih hukumnya mengumandangkan adzan? Apakah kita berdosa jika tidak mengumandangkannya?
Adzan hukumnya wajib kifayah bagi penduduk kota dan penduduk desa. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambersabda, “Jika waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami kalian,” (Muttafaq alaih).
Adzan disunnahkan bagi musafir dan penghuni padang pasir. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika engkau bersama kambing-kambingmu, atau di padang pasirmu, maka adzanlah untuk shalat dan tinggikan suaramu ketika adzan, karena tidaklah jin, manusia dan apa saja yang mendengar suara muadzin, melainkan menjadi saksi baginya pada hari kiamat,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Jadi, kewajiban mengumandangkan adzan itu menjadi gugur apabila ada orang lain yang telah mengumandangkannya. Maka, jangan biarkan tak ada satu pun yang mau mengumandangkan adzan. Walau bagaimana pun, adzan harus terus dikumandangkan. Sebab, itulah yang membedakan kita dengan orang yang memiliki kepercayaan lain, selain Islam.
Oleh sebab itu, mengajarkan adzan kepada generasi penerus menjadi suatu hal yang harus kita lakukan. Jika tidak, maka siapa yang akan mengumandangkan indahnya lantunan kalimat adzan ketika orang-orang yang biasa adzan di masa sekarang sudah tiada? []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah