NABI kita shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum laki-laki menyerupai wanita dan melarang kaum wanita untuk menyerupai laki-laki. Bahkan beliau mendo’akan laknat bagi mereka yang melakukan demikian. Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma mengatakan,
لعن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
(HR. Bukhari).
Kapan disebut menyerupai (tasyabbuh)?
Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori rahimahullah (salah seorang ulama mazhab Syafi’i) menerangkan batasan menyerupai di sini,
ضبط ابن دقيق العيد ما يحرم التشبه بهن فيه بأنه ما كان مخصوصاً بهن في جنسه وهيئته، أو غالباً في زيهن، وكذا يقال في عكسه، فإن تشبه النساء بالرجال حرام في مثل ما ذكر
Ibnu Daqiq Al ‘Ied menjelaskan batasan haram menyerupai perempuan adalah dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Baik dalam jenis atau bentuknya atau pada hal yang biasa menjadi pakaian mereka. Demikian pula yang berlaku sebaliknya (batasan tasyabbuh perempuan dengan laki-laki, pent). Karena wanita menyerupai laki-laki pada hal-hal yang telah disebutkan, hukumnya adalah haram.
(Hawasyi Tuhfatul Minhaj Bisyarhi Al Minhaj 3/26).
Dalam ensklopedia fikih juga dijelaskan,
لا خلاف بين الفقهاء في أنه يحرم على الرجال أن يتشبهوا بالنساء في الحركات ولين الكلام والزينة واللباس وغير ذلك من الأمور الخاصة بهن عادة أو طبعاً. انتهى.
Para ulama sepakat terkait haramnya laki-laki menyerupai perempuan, dalam gerakan, kelembutan tutur kata, perhiasan, pakaian dan perkara lainnya yang menjadi kekhususan mereka secara adat (kebiasaan) atau tabi’at.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 11/267).
Sehingga bisa disimpulkan, dikatakan tasyabbuh manakala menyerupai pada hal yang menjadi kekhususan yang diserupai.
Pakailah perhiasan lain yang sesuai dengan tabi’at atau selera laki-laki, tidak menyelisihi keumuman masyarakat dan yang terpenting tidak melanggar aturan agama.
Adapun apakah sholatnya sah. Kita katakan sholatnya sah namun dia berdosa!
Wallahua’lam bis showab.[]
Sumber:KonsultasiSyariah