HUKUM menghilangkan tanda lahir, bagaimana? Saya seorang laki-laki yang mempunyai tanda lahir berwarna berbeda dari warna natural kulit saya. Itu terdapat di lengan sisi kanan, dan saya ingin menghilangkan tanda lahir tersebut, supaya saya menjadi manusia normal seperti yang lainnya. Namun, saya khawatir hal itu terlarang dalam Islam sebagaimana hukum operasi kecantikan.
Apakah menghilangkan tanda lahir/bercak lahir itu halal?
Jawab:
Allah SWT telah menciptkan manusia dengan bentuk yang indah, seimbang, sesuai dengan kehidupan ini dan beban-bebannya baik secara dzahir maupun batin. Allah Ta’ala berfirman:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ التين/4.
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS. At Tin: 4)
Oleh karena itu Allah mengharamkan manusia untuk merubah ciptaan-Nya untuk mencari keindahan dan kebaikan, maka hal ini bertentangan dengan apa yang telah Allah ciptakan dan keinginan manusia untuk melakukan yang lebih baik darinya. Namun jika perubahan tersebut tidak untuk memperindah dan mempercantik, tapi untuk menghilangkan aib/cacat yang ada, atau untuk menolak bahaya yang menakutkan, maka perubahan dalam kondisi seperti ini boleh dan tidak masalah.
BACA JUGA: Cara Mempercantik Diri menurut Islam
Dari Abdullah bin Mas’ud berkata:
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى. مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ: وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ إلى فَانْتَهُوا رواه البخاري (5931)، ومسلم (2125(
“Allah telah melaknat yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mencabut alis matanya, dan orang yang menghias giginya untuk keindahan, dan yang merubah ciptaan Allah Ta’ala”. Kenapa saya tidak ikut melaknat orang yang telah dilaknat oleh Nabi –shallalahu ‘alaihi wa sallam- sementara di dalam Al Qur’an terdapat ayat: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (HR. Bukhori: 5931 dan Muslim: 2125)
Nawawi berkata:
“Adapun ucapannya “orang yang menghias gigi untuk keindahan” artinya mereka melakukan hal itu untuk mempercantik diri, di situ ada isyarat bahwa yang haram adalah objek untuk mempercantik diri, adapun jika untuk kebutuhan pengobatan atau karena ada cacat pada giginya atau hal lain maka tidak masalah, wallahu A’lam,” (Syarah Shahih Muslim: 14/106-107).
BACA JUGA: Operasi Kecantikan, Apa Hukumnya dalam Islam?
Maka jika tanda lahir tersebut berupa hal yang akan membahayakan anda, seperti menyebabkan orang menjauh saat melihat anda, sementara anda sudah menikah atau menjelang pernikahan dan anda khawatir istri anda akan menjauhi anda kerena tanda lahir tersebut, dalam kondisi seperti itu maka tidak masalah jika anda akan menghilangkannya.
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Ada seorang gadis yang di wajahnya terdapat bercak hitam kecil seperti tahi lalat, dan jumlahnya banyak antara 6-8 titik yang berbeda, ia berkata: “Bagaimanakah hukumnya menghilangkan titik-titik seperti itu di rumah sakit dengan menggunakan laser atau dengan cara lain?”
Maka beliau menjawab, “Tidak masalah untuk menghilangkannya; karena dengan jumlah sebanyak yang anda sebutkan tadi tidak diragukan lagi menodai wajah dan memastikan orang akan menjauhinya jika melihatnya”.
Yang menjadi kaidah dalam masalah ini adalah bahwa jika untuk memperindah maka hukumnya haram, dan jika untuk menghilangkan aib/cacat maka halal.
BACA JUGA: Inilah 3 Cara Aman Hapus Tato pada Tubuh
Berikut ini dalil tentang hukum menghilangkan tanda lahir yang ada di tubuh:
1 Dalil pertama hukum menghilangkan tanda lahir
أن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم لعن الواشمة والمستوشمة، والواشرة والمستوشرة
“Bahwa Nabi telah melaknat yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang menghaluskan gigi dan orang yang minta dihaluskan giginya.”
Al Wasym adalah mewarnai kulit, Al Wasyr adalah mengikis gigi dengan kikir atau yang lainnya; karena hal itu untuk keindahan.
2 Dalil kedua hukum menghilangkan tanda lahir
أن النبي صلى الله عليه وسلم أذن للرجل الذي قطع أنفه أن يتخذ أنفاً من فضة، ففعل فأنتن فأمره أن يتخذ بدل الفضة ذهباً
“Bahwa Nabi telah memberi izin kepada seseorang yang hidungnya telah terputus agar menggantinya dengan hidung dari perak, maka ia pun melakukannya, tapi berbau, lalu beliau memintanya untuk membuatnya dari emas sebagai ganti dari perak”
Karena masalah ini untuk menghilangkat aib/cacat, maka ambillah kaidah ini dan jadikanlah sebagai acuan, atas dasar inilah maka mereka yang berusaha ingin merubah wajah hitamnya menjadi putih, upaya mereka ini hukumnya haram; karena hal ini termasuk merubah ciptaan Allah untuk keindahan saja.
BACA JUGA: 8 Cara Hilangkan Tahi Lalat tanpa Operasi
Jika seseorang berkata, “Bagaimana pendapat anda dengan merubah bertemunya dua alis mata, apakah termasuk memperindah atau menghilangan cacat/aib?
Jawabannya, hal itu termasuk menghilangkan cacat/aib maka hukumnya boleh, demikian juga jika di pada gigi terdapat benjolan jelas yang muncul dianggap cacat, maka tidak masalah untuk membetulkannya sehingga sejajar dengan gigi-gigi yang lainnya.” (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 11/83)
Jika tanda lahir ini dikhawatirkan akan menyebabkan sebagian penyakit kulit, sebagaimana yang disampaikan oleh sebagian dokter, maka menjadi keringanan untuk menghilangkannya menjadi menguat. Oleh karenanya, sebelum melakukan tindakan tertentu, mintalah rujukan kepada dokter spesialis terpercaya terlebih dahulu. []
SUMBER: ISLAMQA