TANYA: Apa hukum shalat tahajud berjamaah? Apakah hukumnya boleh atau makruh?
JAWAB: Dikutip dari rumahfiqih.com, kalau kita membolak-balik kitab-kitab fiqih dari setiap mazhab, maka kita mendapati bahwa ternyata para ulama memang berbeda pendapat tentang masalah shalat tahajud berjamaah ini. Sebagian mereka memakruhkannya dan sebagian lagi membolehkannya.
BACA JUGA: Jika Ragu dalam Shalat, Harus Bagaimana?
Diantara pendapat yang memakruhkan shalat tahajjud dengan berjamaah adalah para ulama dari kalangan Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah.
Mereka berpendapat bahwa ijtima’ (berkumpulnya) manusia untuk menghidupkan malam hanya dibenarkan untuk shalat tarawih di bulan Ramadhan.
Di luar itu menurut mereka disunnahkan untuk melakukannya dengan secara sendiri sendiri.