TANYA: Apa hukum shalat tahajud berjamaah? Apakah hukumnya boleh atau makruh?
JAWAB: Dikutip dari rumahfiqih.com, kalau kita membolak-balik kitab-kitab fiqih dari setiap mazhab, maka kita mendapati bahwa ternyata para ulama memang berbeda pendapat tentang masalah shalat tahajud berjamaah ini. Sebagian mereka memakruhkannya dan sebagian lagi membolehkannya.
BACA JUGA:Â Jika Ragu dalam Shalat, Harus Bagaimana?
Namun sebaliknya, para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membolehkan untuk melakukan shalat tahajjud dengan cara berjamaah yang terdiri dari banyak orang. Meski demikian, mereka tetap membolehkan untuk melakukannya dengan sendiri-sendiri.
Hal itu karena Rasulullah SAW pernah melakukannya dengan berjamaah dan juga pernah melakukannya dengan sendiri.
Namun bila dihitug-hitung, memang benar bahwa frekuensi dimana Rasulullah SAW shalat tahajjud sendirian lebih banyak dibadingkan dengan berjamaah. Rasulullah SAW pernah melakukannya sekali dengan Huzaifah, sekali dengan Ibnu Abbas, dan sekali dengan Anas dan ibunya.
Sehingga Al-Malikiyah memberikan kesimpulan bahwa bila jamaah shalat tahajjud itu tidak terlalu banyak dan bukan di tempat yang masyhur, hukumnya boleh tanpa karahah.
Sedangkan bila ada dalil yang membid’ahkan untuk menghidupkan malam dengan shalat tahajjud berjamaah, maka hukumnya tidak dianjurkan. Seperti shalat tahajjud berjamaah pada malam nisfu sya’ban atau malam asyura’.
Sedangkan untuk membid’ahkannya, para ulama tidak ada yang sampai melakukannya, kecuali hanya memakruhkan saja. []