PADA prinsipnya, mahar yang diberikan suami kepada istrinya, adalah milik istri sepenuhnya. Ia boleh menjualnya atau meminjamkan kepada siapa pun bahkan ia juga boleh memberikannya kepada siapa pun yang ia inginkan.
Namun orang lain tidak berhak memaksanya atas mahar tersebut.
BACA JUGA: Mahar Fatimah Az-zahra
Meminjam mahar yang telah diberikan pada istri dibolehkan dalam Islam, tapi semuanya tergantung kepada sang istri. Apakah ingin meminjamkannya atau tidak. Hal ini tidak memengaruhi keabsahan pernikahan. Pernikahan mereka tetap sah.
Bukankah suaminya sudah menunaikan kewajibannya dengan memberikan mahar dan maharnya pun sudah dimiliki istrinya?
BACA JUGA: Bikin Mahar dari Rupiah, Bisa Didenda sampai Rp1 Miliar Loh
Hanya saja, mahar tersebut kemudian dipinjamkan pada suaminya. Ketika suaminya tidak mengembalikan pinjaman mahar tersebut dan istri mengikhlaskannya, maka suaminya tidak dibebani hutang lagi.
Namun, apabila ia tidak rela jika suaminya tidak mengembalikan pinjaman mahar tersebut dan sampai suaminya meninggal belum juga membayarnya, maka sang suami berhutang padanya selamanya. []
SUMBER: UMMI ONLINE