Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, saya sering mendengar istilah air musta’mal. Bahkan ada yang mengatakan bahwa air musta’mal itu tidak bisa digunakan untuk bersuci. Mohon penjelasan ustadz seputar air musta’mal ini.
Terima kasih
Mashar, Ciracas Jakarta
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Akhi Mashar, musta’mal dalam bahasa Arab bermakna pernah digunakan, atau bekas dipakai. Dalam istilah fikih, seperti disebutkan oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunnah, air musta’mal adalah air yang pernah digunakan untuk berwudhu atau mandi. Adapun hukum air musta’mal adalah suci dan mensucikan, seperti halnya air mutlak (air suci secara zat dan mensucikan). Air musta’mal menjadi suci karena pada dasarnya ia suci, juga tidak terkena atau bercampur dengan zat najis maka ia tetap suci. Seperti dimaklumi air menjadi tidak suci jika bercampur dengan zat najis.
Demikian pula tidak ada satu dalil pun yang meniadakan kesucian air musta’mal. Bahkan sebaliknya yang menetapkan kesuciannya terdapat beberapa dalil yang melegetimasikannya. Di antaranya disebutkan dalam riwayat Rubayyi bin Mu’awidz ketika ia menjelaskan cara wudhu Rasulullah saw, “Rasulullah mengusap kepalanya dengan sisa air (air musta’mal) wudhu yang terdapat pada kedua lengannya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Menarik logika yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq menyikapi air musta’mal, bahwa sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya orang mukmin tidak najis.” (HR. Bukhari) menegaskan seorang mukmin adalah suci, maka air yang bekas digunakan pun menjadi suci. Dan tidak ada alasan menjadikan air yang telah digunakan hilang kesuciannya hanya karena disentuh anggota badan seorang mukmin. Dan pendapat ini menjadi salah satu pendapat mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, dan Sufyan ats-Tsauri.
Wallahu’alam. []
___________________
Rubrik “KONSULTASI” di www.islampos.com diasuh oleh H. Atik Fikri Ilyas, Lc, MA, Ketua Lembaga Dakwah LAZ Shadaqah Perekat Umat (SPU) Purwakarta, Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo & Universitas Amer Abdel Kader Aljazair, mahasiswa program Doktoral Tafsir Hadits UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi@islampos.com atau zhouaghi@yahoo.co.id