TENAGA Kerja Indonesia, Tuti Tursilawati dieksekusi mati secara mendadak di Arab Saudi. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tuti tergolong hukuman mati mutlak atau had gillah.
Apa itu had ghillah?
Had gillah merupakan hukuman mati tertinggi di Arab Saudi setelah qisas dan takzir karena tidak bisa diampuni oleh raja atau ahli waris korban. Tindakan yang termasuk had gillah hanya dapat dimaafkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
Namun, Arab Saudi mempunyai tiga jenis hukum pidana Islam. Yaitu, Had, Takzir dan Qisas. Berikut penjelasannya.
BACA JUGA:Â Pakar Hukum Pidana: Pembakar Bendera Tauhid Harus Diadili
Pertama, had ghillah. Yaitu, Â setiap tindak pidana yang bentuk sanksinya telah ditetapkan dalam Al Quran dan Hadits. Sanksi hukum jenis ini wajib diterapkan jika syarat-syarat penetapan had terpenuhi. Dalam kasus had, apabila vonis yang dijatuhkan hakim sudah berstatus berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah atau ahli waris tidak mempunyai hak untuk memaafkan pelaku.
Terdapat delapan jenis tindak pidana yang masuk ke dalam kategori had. Di antaranya perzinahan, tuduhan palsu berbuat zina dan mabuk mempunyai sanksi hukum berupa cambukan. Sedangkan murtad, perampokan, pemberontakan, sihir dan pembunuhan berencana mempunyai sanksi hukum berupa hukuman mati.
Kedua, Takzir. Yaitu, setiap tindak pidana yang tidak ditentukan sanksinya dalam Al Quran dan Hadits dan penetapannya dilakukan oleh hakim atau pemerintah berdasarkan kebijakan dan ijtihadnya sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits demi kemaslahatan umum. Dalam kasus takzir, pemerintah atau hakim mempunyai wewenang untuk menentukan jenis hukumannya. Dalam kategori ini, hakim atau pemerintah dapat meringankan atau memberatkan hukuman sesuai dengan pertimbangannya.
BACA JUGA:Â Muslim Rusia Sumbangkan Kitab Hukum Pidana yang Dikira Al-quran
Ada tiga jenis tindak pidana takzir, yaitu narkoba dan penjualan orang dengan sanksi hukuman mati. Lainnya berupa  penipuan dan pemalsuan dengan sanksi cambukan dan penjara.
Ketiga, Qisas. Yaitu, hukuman yang diberikan kepada pelaku sesuai atau sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits. Dalam kasus qisas, pihak ahli waris korban berhak untuk memaafkan pelaku dengan pembayaran uang diyat.
Jenis tindak pidana qisas, yaitu pembunuhan sengaja dengan sanksi hukuman mati. Lainnya kecelakaan lalu lintas, penyiksaan orang dan mencederai orang lain dengan sanksi membayar diyat. []
SUMBER: MSN