DALAM ibadah shalat berjamaah, seringkali kita mendengar istilah makmum masbuk. Istilah ini mengacu pada keadaan tertentu yang dapat dialami oleh seorang makmum selama mengikuti shalat bersama imam.
Dalam pelaksanaan shalat berjamaah, seringkali ada orang yang tidak mengikuti seluruh rakaat sejak awal. Mereka inilah yang dikenal sebagai makmum masbuk.
Pengertian Makmum Masbuk
Makmum masbuk adalah istilah yang digunakan untuk menyebut mereka yang tertinggal beberapa rakaat saat melaksanakan shalat berjamaah. Mereka yang menjadi makmum masbuk datang terlambat dan tidak bisa mengikuti gerakan imam secara utuh sejak awal shalat.
Imam Ghazali dalam buku Rahasia Shalatnya Orang-orang Makrifat edisi Indonesia terbitan Pustaka Media menjelaskan makmum masbuk adalah seseorang yang tidak sempat membaca surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dalam shalat yang dipimpin oleh imam.
BACA JUGA: Apa Batas Makmum Masbuk?
Istilah ‘masbuk’ juga diartikan sebagai seseorang yang tertinggal sebagian rakaat atau bahkan seluruhnya dari imam dalam shalat berjamaah. Makmum masbuk bisa juga merujuk pada seseorang yang bergabung dengan imam setelah rakaat pertama atau setelahnya.
Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat karya Ahmad Sarwat juga dijelaskan makmum masbuk adalah orang yang ketinggalan imam dalam sebagian rakaat atau seluruhnya saat shalat berjamaah.
Ketentuan Makmum Masbuk
Dikutip dari buku Kitab Terlengkap Bersuci, Shalat, Puasa, Shalawat, Surat-surat Pendek, Hadits Qudsi dan Hadits Arba’in Pilihan, serta Dzikir & Doa karya Ustaz Rusdianto S Pd I, ada beberapa ketentuan yang berlaku bagi makmum masbuk.
Ketentuan-ketentuan ini mengatur hal-hal yang perlu diperhatikan oleh makmum masbuk saat hendak melaksanakan shalat berjamaah namun terlambat.
Jika seorang makmum masbuk tiba ketika imam sedang rukuk, maka ketika ia langsung bergabung dalam shalat dan melakukan rukuk, rakaat tersebut tetap dihitung sebagai satu rakaat, meskipun ia tidak sempat membaca surah Al-Fatihah.
Ketentuan berikutnya jika makmum masbuk baru mengikuti imam setelah posisi rukuk, maka rakaat itu tidak dihitung dan ia harus mengganti rakaat yang tertinggal setelah imam selesai.
Lebih lanjut, bila makmum masbuk bergabung dengan imam yang sudah berada dalam posisi duduk tasyahud akhir, maka tasyahud yang diikutinya tidak dihitung sebagai bagian dari shalatnya.
Dalam sebuah riwayat, Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits RA mengatakan,
“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke saf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang.” (HR Bukhari)
Tata Cara Shalat Makmum Masbuk
Berdasarkan Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Abu Syauqina dan Abu Aulia Rahma serta sumber sebelumnya, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan oleh makmum masbuk untuk melanjutkan shalat tergantung situasinya. Berikut penjelasannya:
BACA JUGA: Masbuk Shalat Jumat, Harus Bagaimana?
Jika seorang makmum mendapati imam sedang rukuk atau hendak rukuk, ia cukup melakukan takbiratul ihram dan langsung mengikuti imam tanpa perlu membaca surah Al-Fatihah, karena bacaan tersebut sudah diwakili oleh imam. Dalam kondisi ini, makmum tetap mendapatkan satu rakaat.
Apabila makmum menemukan imam masih dalam posisi berdiri membaca surah Al-Qur’an, namun merasa khawatir imam akan segera rukuk sebelum ia sempat menyelesaikan bacaan surah Al-Fatihah-nya, maka ia harus menyelesaikan bacaan Al-Fatihah tersebut meskipun tertinggal beberapa saat dari rukuk. Setelah imam selesai membaca, makmum dapat mengikuti gerakannya.
Jika makmum tertinggal rakaat dan menemukan imam sedang dalam posisi tasyahud akhir, makmum dapat segera melakukan takbiratul ihram sambil berdiri dan mengikuti gerakan imam untuk tetap dianggap sebagai bagian dari shalat berjamaah, meskipun tidak dihitung sebagai satu rakaat. Setelah imam mengucapkan salam, makmum harus melanjutkan shalatnya untuk menyelesaikan rakaat yang tersisa.
Selama makmum tidak tertinggal dua rukun, yaitu membaca surah Al-Fatihah dan rukuk, maka ia masih mendapatkan satu rakaat shalat. []
SUMBER: DETIK