INKLUSI keuangan modern, semakin banyak jenis transaksi keuangan yang tidak pernah dikenal sebelumnya pada Islam. Produk-produk dalam perbankan, beberapa atau bahkan sebagian terbesar ternyata mengandung beberapa akad baru. Istilah ini dikenal dengan “Multiakad” dalam fikih muamalat kontemporer (fiqh al-muamalat Al-maliyah al-Muashirah) disebut dengan al-uqud al-murakkabah.
Pertumbuhan perbankan di sektor syariah ditandai dengan munculnya produk kreatif yang ditawarkan kepada masyarakat. Penawaran produk-produk baru ini merupakan salah satu taktik pemasaran untuk menarik lebih banyak nasabah dalam persaingan perbankan yang semakin terbuka.
Produk-produk baru tersebut dibank syariah menimbulkan kesulitan dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah , terutama dalam hal pemenuhan akad.
Semua bentuk muamalah pada prinsipnya boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
BACA JUGA:Â Apa Itu Akad Samsarah?
Multiakad hasil modifikasi tidak dilarang selama dalam pemberlakuan akad tidak melanggar prinsip Sunnah terkait peleburan akad. Perdebatan fiqh ini bukan pada pengajaran multi akadnya yang telah menjadi keniscayaan, melainkan pada implementasi cara memodifikasinya.
Akibat hukum tersebut tidak dapat dibedakan berdasarkan Multiakad yang membangunnya. (Nazih Hammad, 2005:7) Kategori Multiakad mencakup beberapa akad menjadi satu transaksi menurut keuangan Islam modern dan persyaratan akad dari akad lainnya.
Contoh akad yang termasuk dalam kategori akad ganda adalah Murabahah, Letter of Credit Syariah, Musyarakah Mutanaqisah, mudharabah, Musyarakah, dan Kartu Syariah.
Contoh penerapan Multiakad (akad ganda) yang lekat dalam kehidupan kita yaitu Kartu syariah meliputi kartu kredit (syariah card), kartu debit (syariah charge card), dan kartu bisnis (platinum). Kartu syariah adalah kartu perbankan syariah yang hubungan hukum (beÃdasaÃkan sistem yang sudah ada) untuk transaksi pengambilan uang tunai, pembelanjaan barang, bukti atau jaminan keuangan, dan layanan lainnya dengan menggunakan kartu tersebut yang sudah jelas akadnya serta tidak ada riba.
Pihak yang terlibat dalam pengelolaan kartu syariah antara lain peneÃbit kaÃtu (mushdià al-bithaqah), pemegang kaÃtu (hamil al-bithaqah) dan peneÃima kaÃtu (meÃchant, tajiÃ, atau qabil al-bithaqah) beÃdasaÃkan pÃinsip syaÃiah. Menurut Fatwa DSN menetapkan bahwa ada tiga akad yang digunakan yaitu Kafalah, ijarah, dan qardh. (DSN dan BI, 2006 : 18).
BACA JUGA:Â Beberapa Ketentuan Akad Mudharabah
Meskipun ada beberapa pihak dan perjanjian, kontrak penggunaan kartu hanya antara pemegang kartu dan penerbit kartu. Oleh karena itu penggunaan perjanjian tersebut menimbulkan akibat hukum yaitu kartu tersebut dapat digunakan baik untuk menarik uang maupun untuk membeli barang. Transaksi melalui kartu Syariah ini melibatkan berbagai bentuk akad.
Disimpulkan bahwa Multiakad itu dibolehkan karena hadirnya multiakad adalah untuk memperjelas hak dan kewajiban dari pihak akad. Namun multiakad tidak bisa sembarangan dirancang, ada syarat syarat yang harus terpenuhi untuk membentuk multiakad itu sendiri. []