QUNUT, istilah ini tak asing bagi umat Islam. Qunut kerap dipraktekan dalam ibadah shalat subuh. Namun, ada pula beberapa golongan yang tidak menggunakannya. Demikian juga penggunaan qunut dalam shalat witir yang kerap dipraktekan pada pertengahan hingga akhir Ramadhan. Ada sebagian yang berpendapat bahwa qunut tersebut tidak hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, tapi setiap bulan di sepanjang tahun.
Ulama mazhab memang berbeda pendapat soal qunut dalam shalat. Lantas, apa pengertian qunut ini sebenarnya?
Dikutip dari Konsultasi Syariah, kata Qunut dalam bahasa Arab digunakan untuk beberepa pengertian, “Kata ‘Qunut‘ digunakan untuk pengertian berdiri, diam, berkesinambungan dalam ibadah, doa, tasbih, dan khusyu‘.” (Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 34/57, Zad al-Ma’ad, 1/276).
BACA JUGA: Qunut Menurut Empat Imam Madzhab
Berikut penjelasan singkatnya:
1. Khusyu’, sebagaimana ada dalam firman Allah:
“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Serta berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS Al-Baqarah: 238).
2. Taat dan senantiasa ibadah, sebagaimana dalam firman Allah:
“Dan Maryam putri Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami. Dan dia membenarkan kalimat Rabbnya dan kitab-kitab-Nya, dan dia termasuk orang-orang yang taat.” (QS At-Tahrim: 12)
Sedangkan Qunut menurut istilah –sebagaimana yang didefinisikan oleh Ibnu ‘Allan- adalah nama doa yang dibaca pada tempat yang khusus ketika berdiri (dalam shalat). (Futuhah ar Rabbaniyah ‘ala al Adzkar an nawawiyah, 2/286)
Lepas dari perbedaan soal pelaksanaan maupun tata caranya, qunut memang disyariatkan. Berikut ini dalil yang mensyariatkannya:
1. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu
اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
2. Hadits Ubay bin Ka’ab yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut dalam shalat witir. (HR. Abu Daud no. 1427, shahih menurut Syaikh Al Albani). Hadits ini tidak mengkhususkan qunut pada bulan Ramadhan.
BACA JUGA: Ini Hukum Qunut Menurut 4 Imam Madzhab
Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir:
وَحَقِيقَةُ الْأَمْرِ أَنَّ قُنُوتَ الْوِتْرِ مِنْ جِنْسِ الدُّعَاءِ السَّائِغِ فِي الصَّلَاةِ مَنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ . كَمَا يُخَيَّرُ الرَّجُلُ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثِ أَوْ خَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَكَمَا يُخَيَّرُ إذَا أَوْتَرَ بِثَلَاثِ إنْ شَاءَ فَصَلَ وَإِنْ شَاءَ وَصَلَ . وَكَذَلِكَ يُخَيَّرُ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ إنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ وَإِذَا صَلَّى بِهِمْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَإِنْ قَنَتَ فِي جَمِيعِ الشَّهْرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ بِحَالِ فَقَدْ أَحْسَنَ .
“Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu sangat baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271) []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH | RUMAYSHO