PERKATAAN ‘Shalla wa laa nawa, nawa wa laa shalla’ identik dengan ibadah Shalat Jumat. ‘Shalla wa laa nawa, nawa wa laa shalla’.
Apa artinya?
BACA JUGA: Masbuk Tidak Baca Al-Fatihah, Bagaimana?
Perkataan tersebut berarti “Niat sholat Jum’at tapi tidak sholat Jum’at, dan tidak niat sholat dhuhur tapi sholat dhuhur.”
Mengapa demikian?
BACA JUGA: Tata Cara Shalat Masbuk
Hal ini terkait dengan makmum yang masbuk pada Shalat Jumat. Dikutip dari doaharianislami, jika ada seseorang makmum yang terlambat shalat Jumat, saat imam sudah mendapatkan satu rakaat, maka boleh menyusul mengikuti imam. Tetapi bila imam salam, maka ia harus menambah satu rakaat lagi.
Dan jika seseorang akan sholat jumat datangnya terlambat sampai imam sudah sujud terakhir (pada rakaat kedua), maka ia dapat pula menyusulnya, tetapi setelah imam selesai shalat, maka ia harus berdiri untuk memulai sholat zuhur yaitu empat rakaat, tanpa niat shalat zuhur. Inilah yang disebut ‘Shalla wa laa nawa, nawa wa laa shalla.’ []