PEMERINTAH Indonesia berencana menerapkan reformasi gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024. Nantinya gaji ASN diusulkan menjadi single salary. Apa itu single salary?
Menurut laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system sendiri diterapkan atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
BACA JUGA: Resmi, PNS Boleh Poligami, Ini Aturan dan Syaratnya
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembahasan mengenai reformasi gaji ASN itu menjadi salah satu agenda prioritas di tahun 2024.
“2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujar Menteri Suharso, Selasa, 12 September 2023, dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Sehingga, menurut Menteri Suharso, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Menterii Suharso juga menjelaskan, gaji yang diterima PNS nantinya juga akan lebih besar. Sebab, tak ada lagi potongan gaji untuk pensiun/hari tua.
“Ya kan itu menyangkut dengan dana pensiunnya, yang bersangkutan juga harus ikut sekarang kan sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya, sudah ada sumbangan dari pemerintah,” demikian Menteri Suharso.[]
SUMBER: MEDCOM | KUMPARAN