TAHALLUL termasuk ke dalam serangkaian ibadah haji. Tahalul adalah kegiatan mencukur rambut setelah kegiatan ibadah haji. Tahalul adalah ritual penutup, di mana setelah selesai tahalul, selesai pula ibadah umrah atau haji kita, dan selesailah kondisi ihram.
Para ulama sepakat bahwa dalam pelaksanaan ibadah haji ada dua tahallul: Tahalul Kecil (asgor) yaitu tahalul pertama (awal), Tahallul besar (Â akbar) yaitu tahallul kedua (tsani). Rinciannya sebagai berikut:
1. Tahallul awal
Tahalul pertama ini terjadi dengan melakukan dua amalan haji dari tiga amalan haji: Melontar Jumroh aqobah, Mencukur Rambut, dan thawaf ifadoh, apabila telah melakukan dua amalan dari tiga amalan haji tersebut maka dinilai telah bertahallul pertama dan  diperbolehkan untuk melakukan larangan-larangan ihram kecuali melakukan hubungan suami istri.
2. Tahallul kedua
Tahallul kedua ini terjadi apabila telah melakukan tiga amalan haji tersebut diatas, dimana telah melakukan lontar jumroh aqobah dan mencukur rambut serta thawaf ifadhoh. Para jumhur ulama bersepakat bahwa apabila telah melakukan tiga amalan haji ini maka dianggap telah tahallul kedua dan diperbolehkan melakukan larangan-larangan ihram termasuk melakukan hubungan suami istri. Jama’ah wajib menyelesaikan amalan-amalan haji lainnya yang masih tersisa: mabit di Mina, lontar jumroh. (Fiqh al-Islam Wa Adilatuhu, Wahbah Zuhaili: III/2290).
Cara bertahallul:
Untuk laki-laki, afdalnya bercukur sempurna/botak (pada tahalul pertama). Boleh memotong rambut sepanjang sepertiga jari bagian atas atau kurang dari itu. Untuk perempuan hanya boleh memotong sebagian rambut,dengan mengumpulkan rambutnya kemudian memotongnya sepanjang satu ruas jari. []