Dalam sebuah pernikahan, seorang mempelai wanita mendapatkan mahar dari mempelai laki-laki. Mahar merupakan syarat sah sebuah pernikahan. Tahukah Anda, apa mahar yang paling bagus menurut Hadits?
Ada hadits yang bisa diambil pelajaran.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”
Dalam riwayat Abu Daud dengan lafazh,
خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah.”
(HR. Abu Daud, no. 2117; Al-Hakim, 2: 181-182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim juga shahih sebagaiman dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 6: 344)
Dari hadits di atas diketahui bahwa mahar terbaik adalah mahar yang paling mudah untuk dipenuhi oleh calon suami. Hendaklah pihak wanita dan perempuan mudah menerima hal ini. Kalau maharnya itu serba sulit dan memberatkan, itu menyelisihi yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Berapa Mahar yang dikeluarkan oleh Rasulullah?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memberikan mahar kepada istrinya hanya 12,5 uqiyah, itu sekitar 500 dirham, setara dengan 15 juta rupiah. Saat itu, mahar senilai 500 dirham tidak terlalu mahal.
Ada hadits pula dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا
“Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” (HR. Ahmad, 6: 77. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Mudahnya mahar memiliki manfaat yang begitu besar:
1. Mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Memudahkan para pemuda untuk menikah.
3. Mudahnya mahar akan menyebabkan cinta dan langgengnya kasih sayang.
4. Semoga bermanfaat. Bagi yang belum menikah, segeralah menikah. Kami doakan, moga mendapatkan pasangan yang maharnya mudah. []
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 7: 398-399. / Rumaysho.