TANYA
Apakah ada perbedaan antara Qiyamullail dengan Tahajjud?
JAWAB
Qiyamullail maksudnya adalah melalui malam atau sebagian darinya walau sesaat dengan shalat, tilawah Al-Quran, berzikir kepada Allah dan ibadah-ibadah semacamnya. Tidak disyaratkan baginya mengisi sebagian besar waktunya.
BACA JUGA:Â Ingin Shalat Tahajjud tapi Mengantuk, Bagaimana?
Tercatat dalam kitab ‘Maraqi Al-Falah’: Makna qiyamullail adalah menyibukkan diri pada sebagian besar malamnya untuk beribadah. Ada yang mengatakan, sesaat darinya, baik dengan membaca Al-Quran, atau mendengar hadits, atau bertasbih, atau shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiah, 34/117)
Sedangkan tahajjud adalah shalat malam secara khusus, sebagian ulama mengkhususkannya bahwa dia adalah shalat malam yang dilakukan setelah tidur.
Al-Hajjaj bin Amr Al-Anshar ra berkata, “Jika seseorang bangun malam lalu shalat hingga Shubuh, maka dia dianggap melakukan tahajjud. Karena tahajjud adalah seseorang melakukan shalat setelah tidur, demikianlah shalat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.”
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhish Al-Habir, 2/35, “Sanadnya hasan, padanya terdapat Abu Saleh, juru tulis Laits, dia (ada) kelemahannya (lembek /layyin). Riwayat Thabrani dan dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi’ah, riwayatnya bertententangan dengan riwayat-riwayat sebelumnya.”
Dengan demikian jelaslah, bahwa qiyamullail maknanya lebih umum dan lebih menyeluruh dari tahajjud, karena dia mencakup shalat dan lainnya, termasuk juga shalat sebelum tidur dan sesudahnya.
BACA JUGA:Â Shalat Tahajjud setelah Shalat Witir, Bolehkah?
Sedangkan tahajjud adalah shalat (pada waktu malam) secara khusus. Ada dua pendapat dalam masalah ini; Pertama, bahwa dia adalah semua shalat malam secara mutlak, ini merupakan pendapat kebanyakan ulama. Kedua, bahwa dia adalah shalat yang dilakukan setelah tidur.
Adapun shalat Taraweh, para ulama memahaminya sebagai shalat malam yang dilakukan di awal waktu malam, dengan mempersingkat dan tidak terlalu lama. Boleh juga dinamakan tahajjud, atau dinamakan qiyamullail. Istilahnya tidak perlu diperdebatkan. []
SUMBER: ISLAMQA