TANYA: Apa yang dibolehkan bagi suami yang berpuasa terhadap istrinya yang juga sedang berpuasa?
Jawab:
Terlarang bagi suami istri berjima di siang hari saat puasa Ramadhan. Namun, suami dibolehkan tidur di samping istrinya. Bahkan, dibolehkan mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa selama tidak melakukan jima’ atau mengeluarkan mani.
Al-Bukhari (1927) dan Muslim (1106) meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لأرَبِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbunya dalam keadaan berpuasa. Dan beliau adalah orang yang sangat mampu mengendalikan hasratnya.”
BACA JUGA: Jima di Siang Hari, Suami ataukah Istri yang Wajib Membayar Kaffarah?
As-Sanadi menjelaskan:
Kata “mencumbu” yang disebutkan di dalam hadis tersebut adalah menyentuh kulit istri dengan kulitnya, seperti menempelkan pipi ke pipi istri. Artinya, bersentuhan kulit, bukan berjimak.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pun pernah ditanya terkait hal ini, sebagaimana dikutip dari laman Islamqa, dia menjawab sebagai berikut:
Orang yang berpuasa wajib tidak boleh melakukan dengan istrinya perbuatan-perbuatan yang bisa menyebabkan maninya keluar. Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran waktu “tidak keluarnya mani”. Di antara mereka, ada yang berpendapat ukuran waktunya: lama. Sebab, ada orang mampu mengendalikan dirinya dengan sempurna.
Sebagaimana yang dikatakan Aisyah tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“beliau orang yang sangat mampu mengendalikan hasratnya.”
Di antara mereka, ada yang tidak mampu menguasai dirinya dan cepat keluar mani. Maka orang seperti ini terlarang untuk bercumbu dengan istrinya ketika berpuasa wajib. Jika seseorang mengetahui bahwa ia mampu mengendalikan dirinya cukup lama maka dibolehkan baginya untuk mencium dan mencumbui istrinya meskipun ia sedang melaksanakan puasa wajib. Tetap ia harus menghindari jimak.
BACA JUGA: 6 Pertanyaan Umum soal Berhubungan Suami-Istri di Bulan Ramadhan
Karena jimak di bulan Ramadhan bagi orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan menyebabkan baginya lima hal:
- Dosa
- Rusaknya puasa
- Harus melanjutkan puasa. Setiap orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan tanpa alasan syari’ maka wajib atasnya melanjutkan puasa hari itu.
- Wajib atasnya qadha. Karena ia merusak ibadah wajib, maka wajib atasnya qadha.
- Kafarat. Kafaratnya adalah kafarat terberat, yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika ia tidak bisa melaksanakannya maka ia diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu melaksanakannya juga, maka ia diwajibkan memberi makan enam puluh orang miskin.
Jika jimak itu dilakukan ketika puasa wajib di luar Ramadhan, seperti puasa qadha Ramadhan dan puasa kafarat, maka konsekuensi yang harus diterimanya ada dua: dosa dan qadha.
Jika puasa yang sedang dilaksanakannya adalah puasa sunah maka tidak ada sanksi yang harus dilakukannya. []
SUMBER: ISLAMQA