TANYA:
Apa yang harus dilakukan ketika ada bagian shalat yang lupa dilakukan?
JAWAB:
Melakukan sujud sahwi. Dengan beberapa syarat seperti dibawah ini.
Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at.
BACA JUGA: Shalat Tak Menghadap Kiblat karena Lupa, Haruskah Mengulang?
Jika termasuk fardhu
(rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi.
Jika termasuk sunnah ab’adh
(seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi Saw pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi.
Jika termasuk dalam sunnah hai’at
maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi.
BACA JUGA: Jika Ragu dalam Shalat, Harus Bagaimana?
Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat:
1. Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal.
2. Ragu mengenai jumlah rakaat.
3. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Dzuhur karena lupa.
4. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji)
Cara melakukan sujud sahwi:
Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji.
BACA JUGA: Lupa Jumlah Rakaat ketika Shalat, Bagaimana?
Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” []
SUMBER: RUMAYSHO